Pemprov DKI Jakarta Sudah Menolak 12.710 Permohonan SIKM Ibu Kota, Berikut Alasannya

Pemprov DKI Jakarta Sudah Menolak 12.710 Permohonan SIKM Ibu Kota, Berikut Alasannya
Ilustrasi (Tribunnews.com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Sabtu, 30 Mei 2020 14:29 WIB

Terasjabar.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menolak 12.710 permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Ibu Kota, karena tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benny Agus Chandra mengatakan, pemohon SIKM tersebut tidak termasuk dalam 11 sektor yang dikecualikan dalam PSBB.

“Banyak warga yang kurang bijak mengajukan perizinan SIKM, sehingga membuat permohonan perizinan SIKM membeludak beberapa hari terakhir,” katanya kepada wartawan, Sabtu (30/5/2020).

Benni mengatakan, hingga Jumat 29 Mei malam tercatat sudah 347.772 user mengakses laman pengajuan SIKM dan 25.664 di antaranya sudah mengajukan permohonan SIKM.

Namun, yang diterima dan diproses DPMPTSP baru 10.444 permohonan, sedangkan 753 permohonan menunggu divalidasi penjamin atau penanggung jawab.

"Dan 12.710 permohonan ditolak atau tidak disetujui dan 1.757 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik," kata Benny.

Sebagaimana diketahui, SIKM hanya diberikan kepada orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya termasuk pada 11 sektor yang diizinkan beroperasi selama pelaksanaan PSBB di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

SIKM juga dapat diberikan karena keperluan yang bersifat mendesak. Keperluan mendesak yang dimaksud yaitu perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

Disadur dari Okezone.com

Pemprov DKI Jakarta PSBB SIKM Ibu Kota Pandemi Virus Corona


Loading...