Wali Kota Bandung Memperbolehkan Sejumlah Tempat Ibadah yang Berada di Bandung Dibuka Kembali, Berikut Syaratnya

Wali Kota Bandung Memperbolehkan Sejumlah Tempat Ibadah yang Berada di Bandung Dibuka Kembali, Berikut Syaratnya
(Antara : Google)
Editor: Epenz Hot News —Sabtu, 30 Mei 2020 09:11 WIB

Terasjabar.id - Wali Kota Bandung, Oded Muhammad Danial memperbolehkan sejumlah tempat ibadah yang berada di Bandung, Jawa Barat dibuka kembali. Namun syaratnya kapasitas hanya 30 persen dari kapasitas daya tampung.

Persyaratan itu bakal diberlakukan saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proposional di Kota Bandung mulai hari ini Sabtu (30/5/2020).

"Tempat ibadah juga kita batasi 30 persen. Tapi tentu semuanya dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Oded, Jumat (29/5/2020) malam.

Lalu apabila ada jemaah yang tidak masuk ke dalam batas kapasitas sebesar 30 persen, maka dimohon untuk mengantre dan ikut kepada rombongan selanjutnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menjelaskan setiap keluar masuk tempat ibadah bakal dilakukan sejumlah pemeriksaan yang sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Misalnya kapasitasnya 30 orang, yang boleh masuknya 10 orang, kalau ada 11 orang, yang 1 nunggu diluar. Pokoknya maksimum 30 persen. Protokolnya harus ketat, pakai thermo gun," kata Ema.

Dia juga mengatakan tidak menutup kemungkinan pembatasan-pembatasan ini bakal semakin dilonggarkan. Maka dia berharap seluruh pihak dapat lebih disiplin dalam menyikapi PSBB jilid keempat di Kota Bandung tersebut.

"Peribadatan boleh tapi 30 persen, karena kita masih zona kuning. Kalau kita ingin biru, mari kita disiplin semua, hingga menuju hijau," katanya.

Disadur dari iNews.id

Wali Kota Bandung Pandemi Virus Corona PSBB


Loading...