Menyusul Kebijakan Penerapan New Normal, KPAI Meminta Pemerintah Indonesia Untuk Menunda Pemberlajaran Secara Tatap Muka di Pesantren

Menyusul Kebijakan Penerapan New Normal, KPAI Meminta Pemerintah Indonesia Untuk Menunda Pemberlajaran Secara Tatap Muka di Pesantren
Ilustrasi (Okezone : Google)
Editor: Epenz Hot News —Sabtu, 30 Mei 2020 09:05 WIB

Terasjabar.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah Indonesia untuk menunda pembelajaran secara tatap muka di pesantren, menyusul kebijakan penerapan kehidupan normal yang baru atau new normal.

"Terkait dengan adanya rencana kebijakan new normal, KPAI berpandangan bahwa pemerintah mesti hati-hati dan tidak terburu-buru untuk membuka pesantren dan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka," kata Ketua KPAI Susanto dalam keterangan tertulisnya kepada Okezone, Jakarta, Jumat (29/5/2020).

Susanto menjelaskan, jumlah pesantren di Indonesia sangat banyak yaitu 28.194 pesantren dengan jumlah santri jumlah santri sebanyak 18 juta anak dan didampingi oleh sebanyak 1.5 juta guru.

"Sementara, dari jumlah tersebut, terdapat sebanyak 5 juta santri mukim. Ini tentu saja merupakan jumlah yang sangat besar dan memerlukan adanya perhatian khusus," ujar Susanto.

Menurut Susanto, pemerintah perlu belajar dari negara lain, dimana pembukaan belajar di sekolah tampaknya masih menyisakan sejumlah persoalan karena belum siap dan memenuhi standar aman bagi anak.

Maka, pemerintah perlu mempertimbangkan banyak hal, diantaranya aspek kasus Covid-19 di masyarakat yang turun secara signifikan, kesiapan SDM, sarana dan prasarana pendukung agar memenuhi standar protokol kesehatan serta aspek lain yang terkait.

Apalagi, kata Susanto, sampai saat ini masih banyak pesantren yang memiliki keterbatasan-keterbatasan dalam penyelenggaraan layanan pendidikan, termasuk fasilitas dan sarana-prasarana yang aman, sehat bagi anak, dan sesuai dengan standar protokol kesehatan Covid-19.

Oleh karena itu, KPAI meminta Kementerian Agama RI untuk melakukan pemetaan terlebih dahulu terkait kondisi dan kesiapan pesantren dalam penyelenggaaan pembelajaran tatap muka sesuai dengan standar kesehatan sesuai protokol kesehatan Covid-19.

"Dalam hal pesantren berada dalam kondisi terbatas guna upaya pemenuhan standar protokol kesehatan Covid-19 untuk pembelajaran tatap muka, pemerintah dan pemerintah daerah hendaknya memberikan perhatian khusus terhadap pesantren, termasuk pemenuhan fasilitas dan sarana-prasarana serta pendukung lain yang dibutuhkan," papar Susanto.

Secara lebih khusus, KPAI meminta agar proses pembelajaran secara tatap muka langsung di pesantren dalam kondisi new normal ditunda terlebih dahulu, jika pesantren belum memenuhi standar protokol kesehatan, apalagi saat ini kasus Covid-19 di masyarakat masih tinggi.

"Prinsipnya, keselamatan dan kesehatan anak harus menjadi prioritas utama agar pembukaan belajar tatap muka tidak menghadirkan masalah baru," tutup Susanto.

Disadur dari Okezone.com 

Pandemi Virus Corona KPAI New Normal Pesantren


Loading...