New Normal atau AKB di Jawa Barat, Ini Tahapan Pembukaannya, Tempat Ibadah Dibuka Duluan

New Normal atau AKB di Jawa Barat, Ini Tahapan Pembukaannya, Tempat Ibadah Dibuka Duluan
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Sabtu, 30 Mei 2020 08:34 WIB

Terasjabar.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengumumkan 15 daerah yang sudah bisa menerapkan new normal atau tatanan normal baru, atau yang disepakati disebut sebagai Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Jawa Barat. Daerah ini bisa menerapkan AKB setelah mengakhiri masa PSBB Jabar.

Sebanyak 15 daerah tersebut yakni Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Cirebon, Kota Sukabumi, dan Kota Tasikmalaya.

Sedangkan daerah yang masuk zona kuning atau direkomendasikan tetap melaksanakan PSBB parsial adalah Kabupaten Bandung, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Cimahi, dan Kota Depok.

Gubernur yang akrab disapa Emil ini mengatakan penerapan AKB di Jawa Barat dilakulan secara bertahap. AKB ini diharapkan tidak disambut dengan euforia masyarakat yang berlebihan saat nanti diumumkan oleh 15 kepala daerah tersebut. Semuanya pun dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 seperti menggunakan masker dan menjaga jarak.

"Euforia tidak boleh karena ini akan dilakukan bertahap. Tahap pertama adalah rumah ibadah. Jadi rumah ibadah di zona yang sudah biru itu per 1 Juni 2020 dipersilahkan dibuka tapi dengan 50 persen kapasitas. Jadi kalau ibadahnya tadinya 100 orang, saat AKB ini 50 orang dulu, kemudian 50 lagi," katanya di Gedung Pakuan, Jumat (29/5).

Tahap kedua, katanya, membuka kembali kegiatan ekonomi. Berdasarkan hasil kajian dari ilmuwan di Jawa Barat, yang dibuka di tahap ledua adalah kegiatan ekonomi yang memiliki risiko kecil atau low risk penularan Covid-19 tetapi memiliki dampai ekonomi besar, yakni industri dan perkantoran.

"Industri dan perkantoran, di mana orang yang hilir-mudiknya sama saja orang-orang itu, jadi lebih terkontrol. Maka tahap ketiganya baru dibuka ritel, shopping mall, dan yang jual beli, yang sifatnya hilir-mudik orang keluar-masuknya silih berganti," katanya.

Pengelola toko ritel atau mall, katanya, wajib menyiapkan surat pernyataan bahwa mereka memahami peraturan protokol kesehatan selama AKB ini. Pihaknya pun menitipkan seorang sebagai gugus tugas di pusat perbelanjaan tersebut.

"Jadi nanti kalau ada polisi merazia, dia akan nanya mana surat pernyataan dan siapa yang jadi gugus tugas di sebuah mall ini yang menjadi manajer penanganan Covid-19 di mall-nya. Pola-pola ini akan dilakukan jadi artinya bertahap tidak buru-buru, tetap waspada," katanya.

Mengenai sektor pariwisata di zona yang biru, ujar Emil, boleh kembali dibuka tapi hanya untuk wisatawan individual, sedangkan wisatawan berkelompok bahkan wisatawan keluarga belum diperbolehkan di tahap pertama.

"Bagaimana dengan urusan pendidikan seperti pesantren dan sekolah, khusus untuk sekolah, itu belum boleh sama sekali walaupun sudah zona biru. Karena kami akan meneliti lebih mendalam. Karena jumlahnya jutaan, ini anak-anak harus paling utama kita utamakan keselamatannya," katanya.

Jadi dari pentahapan AKB ini, kata Emil, sekolah adalah yang paling terakhir dibuka, yakni sampai betul-betul yakin tidak ada ancaman luar biasa penyebaran Covid-19.

"Kita sepakati tadi dengan walikota dan bupati, evaluasi AKB yaitu semua per 7 hari. Satu minggu itu kita akan evaluasi, seperti contoh ekonominya yang buka bukan ritel dulu dan mall, ini tolong digaris bawahi kita akan mulai dulu yang namanya industri dan perkantoran. Kemudian evaluasi 7 hari, oh ternyata nggak ada macam-macam, nggak ada gejolak, baru masuk ke yang sifatnya high risk, karena ritel, mall, dan pariwisata, itu menurut ilmuwan kami high risk ya. Jadi kita pakai yang ekonominya low risk dulu. Kalau nggak aman ya berarti ditahan dulu yang akhirnya setelah itu baru high risk di ritel dan lain-lain," katanya.

Dalam kajian ini, adapun Zona Merah yang dimaksud artinya dalam kawasan ini ditemukan kasus COVID-19 pada satu atau lebih kluster dengan peningkatan kasus yang signifikan dan bisa dilakukan PSBB penuh pada daerah tersebut. Zona Kuning, artinya ditemukan kasus COVID-19 pada kluster tunggal dan bisa dilakukan PSBB parsial.

Sementara Zona Biru berarti ditemukan kasus COVID-19 secara sporadis baik kasus impor (imported case) atau penularan lokal, di mana daerah dengan zona ini perlu dilakukan physical distancing. (

(Tribunjabar.id)


AKB New Normal jawa Barat


Loading...