MUI Provinsi Kalimantan Barat Menyambut Baik Penerapan New Normal, 'Salat Jumat saat New Normal Boleh di Wilayah Terkendali'

MUI Provinsi Kalimantan Barat Menyambut Baik Penerapan New Normal, 'Salat Jumat saat New Normal Boleh di Wilayah Terkendali'
(Antara : Google)
Editor: Epenz Hot News —Jumat, 29 Mei 2020 19:12 WIB

Terasjabar.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Barat menyambut baik penerapan new normal. Pelaksanaan ibadah berjemaah di masjid tergantung dari kondisi penanganan Covid-19 di wilayah setempat.

"Di wilayah terkendali boleh dilaksanakan di masjid jumatan, salat wajib berjemaah dan rawatib," kata Ketua MUI Kalbar, M Basri HAR dalam keterangan kepada pers di Pontianak, (Jumat (29/5/2020).

Dia mengatakan, ketentuan ini mengikuti fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020. Sedangkan untuk penentuan suatu daerah disebut terkendali atau tidak menghadapi wabah Covid-19, ditentukan oleh pemerintah daerah setempat.

"Jika daerah terkait dinyatakan terkendali oleh pemerintah, maka pelaksanaan ibadah berjemaah di tempat ibadah boleh," katanya.

Sedangkan wilayah yang belum dikategorikan terkendali menghadapi wabah Covid-19, berlaku keringanan (rukhsah) dalam melaksanakan ibadah salat di rumah.

Kendati demikian, untuk wilayah yang dianggap terkendali pun tetap memerhatikan protokol kesehatan.

"Kegiatan ibadah yang melibatkan berkerumunnya banyak orang, seperti salat jumat dan berjemaah dapat dilakukan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat," katanya.

Disadur dari iNews.id

Pandemi Virus Corona New Normal MUI Provinsi Kalimantan Barat Masjid


Loading...