Pemkot Ambon Mendirikan Posko Pembatasan Pergerakan Orang, Posko Disiagakan di Sejumlah Lokasi Perbatasan

Pemkot Ambon Mendirikan Posko Pembatasan Pergerakan Orang, Posko Disiagakan di Sejumlah Lokasi Perbatasan
Ilustrasi (AyoCirebon.com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Jumat, 29 Mei 2020 13:09 WIB

Terasjabar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku mendirikan posko pembatasan pergerakan orang sebagai tindak lanjut atas penerapan pra-Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Posko disiagakan di sejumlah lokasi perbatasan Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz mengatakan, posko berada di kawasan Negeri Laha, Hunut Durian Patah, Passo-Larrier, Poka, Galala, Kebun Cengkeh, Gong Perdamaian, Jalan Dr.Latumeten, Jalan Dr.Sitanala, Taman Makmur, Soya, dan Batu Gong. Petugas yang disiagakan di posko tersebut akan melakukan pemantauan, evaluasi, pelaporan pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembatasan.

"Hal tersebut dilakukan dalam rangka menilai keberhasilan pelaksanaan pembatasan atau pra-PSBB dalam memutus rantai penularan Covid-19," katanya, Kamis (28/5/2020).

Pra-PSBB akan dilakukan selama 14 hari dengan hasilnya yang akan dievaluasi. Apabila kebijakan itu berhasil menurunkan angka terkonfirmasi atau positif Covid-19, maka PSBB tidak akan dilakukan.

Sebaliknya, jika dinilai belum berhasil maka waktu pra-PSBB dapat diperpanjang. Jika dipandang perlu, maka akan dilakukan PSBB.

Dia mengatakan, Pemkot Ambon pada dasarnya telah menerapkan prinsip PSBB. Sedangkan saat ini lewat pra-PSBB dengan merujuk pada peraturan wali kota setempat.

"Pemerintah akan melakukan penegasan sesuai poin-poin yang sudah dilakukan selama ini dalam PSBB. Dengan adanya sanksi, diharapkan mampu memberikan efek jera bagi semua masyarakat dan mampu menurunkan angka kasus di Kota Ambon," katanya.

Disadur dari iNews.id

Pemkot Ambon Pandemi Virus Corona Pra - PSBB


Loading...