Ini Potensi Bahaya Jika Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme Disahkan

Ini Potensi Bahaya Jika Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme Disahkan
Tribunjakarta.com
Editor: Malda Hot News —Jumat, 29 Mei 2020 11:00 WIB

Terasjabar.id - Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme dinilai berpotensi terjadinya kekerasan dan pelanggaran HAM.

Demikian dikatakan Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid apabila Perpres tersebut disahkan.

“Mereka (masyarakat kecil) akan berhadapan dengan potensi kekerasan dan pelanggaran HAM?Selama ini itu yang terjadi ketika negara mengutamakan pendekatan keamanan,” kata Usman, Jumat (29/5/2020).

Ia menekankan, Perpres tersebut tidak memiliki urgensi untuk diberlakukan.

Saat ini, menurutnya, Indonesia menghadapi ancaman dalam bentuk bukan perang.

Tidak ada ancaman terhadap kedaulatan negara, keselamatan segenap hidup bangsa maupun integritas teritorial.

Persoalan saat ini kata Usman justru terkait efek domino dialami warga saat Pandemi Covid-19.

“Tidak ada ancaman militer. Yang ada adalah lemahnya kompetensi pemerintah dalam memenuhi layanan kesehatan masyarakat yang maksimal selama era wabah, termasuk memastikan distribusi pasokan pangan dan dukungan pendapatan warga yang terdampak efek domino Covid-19, Lemahnya kompetensi itu karena banyak pejabat pemerintah yang meremehkan pentingnya kajian ilmiah,” kata Usman.

Lebih lanjut Usman menduga tak adanya kajian ilmiah melibatkan akademisi, aktivis ataupun tokoh masyarakat dalam pembuatan Rancangan Perpres tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme.

“Rancangan tersebut ditengarai tidak menggunakan kajian ilmiah dan melibatkan stakeholder terkait, seperti akademisi, aktivis, ataupun tokoh masyarakat,” katanya.

Usman juga menyarankan agar DPR bekerja mengawasi pemerintah secara kritis dan menolak Rancangan Perpres yang dinilai rawan pelanggaran HAM tersebut.

“Secara khusus selanjutnya menolak rencana pengerahan kekuatan militer sebagaimana yang diusulkan dalam konsep pemerintah,” katanya.

Diberitakan media sebelumnya, pemerintah pada awal Mei lalu telah menyerahkan draft Peraturan Presiden tentang tugas TNI dalam mengatasi Aksi Terorisme ke DPR.

Sejumlah aktivis, akademisi hingga tokoh masyarakat kemudian menandatangi petisi atas rancangan perpres tersebut, termasuk Usman Hamid.

(Tribunjakarta.com)

Perpres TNI Terorisme


Loading...