HOAKS Imbauan Penolakan Rapid Test Menyebar di Medsos, MUI Buat Laporan ke Bareskrim Polri

HOAKS Imbauan Penolakan Rapid Test Menyebar di Medsos, MUI Buat Laporan ke Bareskrim Polri
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Jumat, 29 Mei 2020 08:40 WIB

Terasjabar.id - Sebuah pesan berantai berisikan surat edaran palsu yang mengatasnamakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) berisikan imbauan penolakan rapid test menyebar di media sosial.

Tak hanya itu, pesan hoaks tersebut menyebar lewat Whatsapp Grup.

Tak tinggal diam, Tim hukum dari Komisi Hukum dan Perundang-Undangan MUI melaporkan kabar bohong atau hoaks terkait penolakan  rapid test Covid-19 ke Bareskrim Polri, Kamis (28/5/2020).

Dilansir dari Kompas.com, Ketua tim hukum, Ikhsan Abdullah mengatakan, laporan dilayangkan agar pelaku bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukannya.

“Laporan ini dimaksudkan agar pelakunya dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan tidak ada lagi orang atau sekelompok orang yang mengatasnamakan MUI untuk melakukan kejahatan dan upaya-upaya adu domba,” ungkap Ikhsan melalui keterangan tertulis, Kamis.
Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan terdaftar dengan nomor LP/B/0278/V/2020/BARESKRIM tertanggal 28 Mei 2020.

Ikhsan menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar.

MUI pun telah mengeluarkan klarifikasi yang tertuang dalam surat keputusan bernomor Kep-1185/DP-MUI/V/2020 tanggal 25 Mei 2020.

“Pada intinya bahwa pemberitaaan tersebut adalah bohong dan tidak benar sama sekali (hoaks) yang dilakukan oleh orang atau sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab,” tuturnya.

Menurut Ikhsan, hoaks tersebut telah meresahkan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 serta berpotensi menganggu dan memecah-belah umat.

Saat ini, seluruh masyarakat dan pemerintah seharusnya bersatu dalam menanggulangi pandemi ini.

“Justru tersebar hoaks dan fitnah dengan berita bohong seakan-akan MUI membuat pemberitahuan kepada MUI seluruh provinsi untuk menolak rapid test,” ujar dia.

“Padahal justru rapid test diharapkan dapat dilaksanakan secara masal demi mendeteksi lebih dini penyebaran virus corona,” imbuh dia.

Dugaan tindak pidana yang dilaporkan terkait kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan dan penyebaran hoaks melalui media elektronik.

 
Pasal yang dituduhkan terdiri dari Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 14 ayat (1) dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam hoaks yang beredar, MUI pusat meminta perwakilannya di provinsi, kabupaten, dan kota agar waspada terhadap pelaksanaan rapid test Covid-19.

Menurut informasi hoaks tersebut, rapid test merupakan modus operasi Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk para tokoh agama Islam.

Sedangkan partai tersebut sudah sejak lama dinyatakan bubar.

Kemudian, apabila seseorang mengikuti rapid test, hasilnya akan dinyatakan positif dan dikarantina.

Dalam proses pemulihan, orang yang bersangkutan akan disuntik dengan racun, lalu meninggal.

(Tribunjabar.id)

Virus Corona HOAKS Rapid Test Polri MUI


Loading...