Jabar Akan Perpanjang PSBB Atau New Normal

Jabar Akan Perpanjang PSBB Atau New Normal
Merdeka.com
Editor: Malda Hot News —Jumat, 29 Mei 2020 08:15 WIB

Terasjabar.id - Salinan lembaran Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tingkat Daerah Provinsi Jawa Barat dalam rangka Percepatan Penanggulangan Coronauirus Disease 2019 (Covid-19) beredar luas di sosial media, Kamis (28/5) petang.

Beredarnya keputusan tersebut sempat membuat sejumlah warga kebingungan karena selama ini yang didengungkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat adalah pemberlakuan tatanan normal baru atau new normal setelah PSBB Tingkat Provinsi Jabar selesai.

Hal tersebut pun diikuti dengan sejumlah kajian dan perencanaan dari berbagai instansi Pemprov Jabar.

Lembaran Keputusan Gubernur Jabar bernomor 443/Kep.287-Hukham/2020 yang beredar tersebut menyatakan PSBB diperpanjang untuk wilayah Bodebek (Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi), selama enam hari terhitung mulai tanggal 30 Mei 2020 sampai dengan tanggal 4 Juni 2020.

PSBB pun diperpanjang untuk wilayah Jawa Barat di luar Bodebek, selama 14 hari terhitung mulai tanggal 30 Mei 2020 sampai dengan tanggal 12 Juni 2020.

Dalam surat tersebut Gubernur pun memutuskan bahwa bupati/walikota menetapkan status PSBB di daerah kabupaten/kota sesuai situasi, kondisi, dan hasil evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah Kabupaten/Kota.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil pun memutuskan bahwa masyarakat yang berdomisili atau bertempat tinggal dan atau melakukan aktivitas di wilayah Provinsi Jawa Barat wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.

Surat tersebut pun menyatakan PSBB tersebut dapat diperpanjang apabila masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.

Keputusan Gubernur Jabar Ridwan Kamil ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 28 Mei 2020.

Dalam akun instagramnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyatakan bahwa berdasarkan arahan WHO, jika suatu wilayah bisa mempertahankan indeks reproduksi Covid-19 (Rt) selalu di angka 1 selama 14 hari, maka wilayah tersebut bisa dikategorikan terkendali, dan new normal atau adaptasi kebiasaan baru (AKB) bisa dilakukan dengan hati-hati.

"Itulah data Jawa Barat selama 14 hari, 2 hari ini indeks 0,97, sehingga dijadikan percontohan tahap awal untuk proses adaptasi kebiasaan baru yang dilakukan di 60 persen wilayah Jabar," tulisnya dalam postingannya pada Kamis (28/5) malam.

Ridwan Kamil mengatakan hal ini dilakukan secara perlahan, bertahap dan hati-hati. Rumah ibadah dan industri diprioritaskan beroperasi lebih dulu, baru toko, restoretail, atau mall.

Di Jabar, katanya, akan terus dilakukan pelacakan atau pengetesan masif dengan Mobile Test Lab setiap hari.

"Yang 40 persen wilayah melanjutkan PSBB sampai dengan tanggal 12 Juni 2020. Mari berdisiplin ya warga Jabar agar hidup baru kita bisa sukses dan lancar," katanya.

Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setda Provinsi Jabar, Hermansyah, membenarkan adanya surat keputusan tersebut. Hal ini akan dijelaskan oleh Ridwan Kamil, Jumat (29/5).

"Iya benar, tapi rencananya esok baru diumumkan. Kita sesuaikan dengan Kepgub," katanya. 

Wagub Jabar Sebut Penerapan New Normal Dilakukan Serentak 1 Juni

Wakil Gubernur (Wagub) Jabar, Uu Ruzhanul Ulum, mengatakan, pemberlakuan new normal di Jabar akan dimulai Senin 1 Juni.

"Pemberlakuan new normal serentak di seluruh kota dan kabupaten di wilayah Jawa Barat mulai hari Senin tanggal 1 Juni," kata Uu, dikediamannya di komplek Pondok Pesantren Miftahul Huda, Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (28/5) sore.

Semua daerah, kata Uu, akan membuka kembali fasilitas umum, ruang publik serta sektor-sektor penting seperti agama, ekonomi dan pariwisata.

"Namun perlu diperhatikan dan diingat, kenapa disebut new normal karena di dalamnya tetap ada kegiatan antisipasi penyebaran Covid-19 yang hingga saat ini masih ada," ujar Wagub.

Semua kegiatan sosial, ekonomi dan budaya, lanjut Uu, boleh bergeliat kembali. Namun sesuai dengan konsep new normal, harus dibarengi upaya antisipasi mandiri menangkal Covid-19.

"Kalau untuk individu yaitu jaga jarak, memakai masker, mencuci tangan serta pola hidup bersih dan sehat. Sedangkan ruang publik harus ada petugas pengawas dan perangkat pendukungnya," kata Uu.

Kalau itu dilanggar atau tidak dilaksanakan, menurut Uu, akan sangat membahayakan. Yaitu kemungkinan munculnya wabah Covid-19 jilid kedua.

"Karena itu, pada fase new normal nanti, mau tidak mau warga terap harus melakukan antisipasi mandiri menangkal Covid-19," ujar Wagub.(Firman Suryaman/Tribunjabar.id)



Virus Corona Gubernur Jabar Ridwan Kamil PSBB


Loading...