Dendam dan Benci, Motif Pelaku Cemarkan Nama Syahrini

Dendam dan Benci, Motif Pelaku Cemarkan Nama Syahrini
Liputan6.com
Editor: Malda Teras Seleb —Kamis, 28 Mei 2020 15:06 WIB

Terasjabar.id -- Kepolisian menangkap tersangka pelaku pencemaran nama baik dan pornografi lewat media sosial terhadap artis Syahrini. Polisi menyebut motif pelaku didasarkan dendam dan kebencian kepada Syahrini.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan tersangka berinisial MS merupakan fans salah satu publik figur yang sempat bermasalah dengan Syahrini.

"Pengakuan awal dari yang bersangkutan bahwa ada satu kebencian kepada korban. Karena dia mengaku bahwa memang fans publik figur," kata Yusri dalam konferensi pers secara virtual yang disiarkan di akun Youtube Humas Polda Metro Jaya, Kamis (28/5).


Menurut Yusri, pelaku menuduh Syahrini mengambil orang terdekat dari salah satu publik figur tersebut. Hal itu menimbulkan kebencian MS terhadap Syahrini dan ingin membalaskan dendam tersebut.

Selain motif benci, Yusri juga mengatakan pelaku juga memiliki motif ekonomi. Pasalnya, akun pelaku @danunyinyir memiliki cukup banyak pengikut di Instagram.

"Followers dari tersangka ini cukup besar, dan memang kerjaannya tiap hari dapat penghasilan dari meng-endorse, karenanya kita temukan juga barang bukti buku tabungan," ujar dia.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Jakarta, Kamis, 27 Februari 2020.Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Polisi menyampaikan pelaku mengunggah foto dan video syur mirip Syahrini di akun Instagram @danunyinyir. Saat itu, pelaku menyunting foto Syahrini dengan gambar porno.

"Foto Syahrini digabungkan dengan gambar seseorang yang mirip Syahrini dalam bentuk pornografi, dan dia yang menyebarkan," jelas Yusri.

Menurut Yusri, gambar dan video porno mirip Syahrini itu juga diunggah oleh akun lain, yakni @rumpi.manja.official. Namun begitu, polisi masih belum mengetahui apakah tersangka MS juga merupakan admin dari akun tersebut.

"Sementara masih penyidikan. Masih berjalan," tuturnya.

Polda Metro Jaya menangkap tersangka pencemaran nama baik terhadap Syahrini di Kediri pada 19 Mei lalu. Tersangka dijerat Pasal 27 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE dan Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.


"Ancaman hukuman kepada tersangka sesuai UU pornografi dan ITE, ini paling lama 12 tahun, denda sekitar Rp250 juta sampai Rp6 miliar," kata Yusri. (dmi/pmg/CNN)

Reino Barack Video Mesum Mirip Syahrini Aisyahrani


Loading...