Bingung Cara Urus SIKM Jakarta? Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

Bingung Cara Urus SIKM Jakarta? Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Kamis, 28 Mei 2020 13:55 WIB

Terasjabar.id - Masuk dan keluar wilayah DKI Jakarta tak dapat bebas, kini warga harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Dilansir dari Tribunnews.com, simak  syarat dan cara pembuatan SIKM DKI Jakarta selama pandemi Corona atau Covid-19 dalam artikel ini. 

Dikutip dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, SIKM merupakan surat izin yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta kepada warga yang karena tugas dan pekerjaanya harus melakukan perjalanan dinas keluar atau masuk wilayah DKI Jakarta.

Selain untuk keperluan tugas dinas, SIKM juga diberikan kepada warga yang bepergian karena alasan darurat seperti adanya keluarga yang sakit atau meninggal dunia.

Untuk mendapatkan SIKM, bisa pekerjaan atau usaha yang anda geluti harus termasuk dalam 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

11 sektor usaha itu yakni:

1. Kesehatan
2. Keuangan
3. Industri strategis
4. Bahan pangan
5. logistik
6. Pelayanan Dasar, Utilitas Publik, dan Industri yang ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu
7. Energi
8. Perhotelan
9. Komunikasi dan Teknologi Informatika
10. Konstruksi
11. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari. 

SIKM dikategorikan menjadi dua, yakni SIKM untuk sekali perjalanan dan perjalanan berulang.
Jenis SIKM

Adapun jenis SIKM juga ada dua yakni:

1. Warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek:

- Surat Izin Keluar Perjalanan Sekali

- Surat Izin Keluar Perjalanan Berulang

Catatan: Warga domisili DKI Jakarta tujuan ke wilayah Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) tidak memerlukan SIKM DKI Jakarta.

2. Warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta

- Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Sekali

- Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Berulang

Catatan: Warga domisili wilayah Bodetabek tidak memerlukan SIKM DKI Jakarta.

Cara Mengurus SIKM

Lantas bagaimana cara mengurus SIKM?

Sebelum mengurus SIKM, Anda harus melengkapi sejumlah persyaratan.
Persyaratannya adalah sebagai berikut:

1. Domisili Jakarta

Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya
Surat pernyataan sehat bermeterai
Surat keterangan perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali);
surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau
surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)
Pas foto berwarna
Pindaian KTP

2. Domisili Non-Jabodetabek

Surat keterangan dari kelurahan/desa asal
Surat pernyataan sehat bermeterai
Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta
Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat
Pas foto berwarna
Pindaian KTP
Setelah persyaratan lengkap Anda bisa melakukan pendaftaran permohonan SIKM secara online. 

Adapun caranya sebagai berikut: 

Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta Klik tombol “Urus SIKM” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo) Persiapkan berkas persyaratan Isi formulir permohonan Cek secara berkala pengajuan perizinan Cetak dokumen

(Tribunjabar.id)


Virus Corona SIKM Jakarta


Loading...