Terancam 12 Tahun Penjara, Terduga Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Syahrini Akui Fans Seorang Artis

Terancam 12 Tahun Penjara, Terduga Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Syahrini Akui Fans Seorang Artis
Tribunjakarta.com
Editor: Malda Teras Seleb —Kamis, 28 Mei 2020 13:15 WIB

Terasjabar.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan fakta baru pengakuan terduga pelaku penyebar video syur yang mirip penyanyi Syahrini.

Terduga pelaku itu ditangkap karena adanya laporan yang mengatasnamakan Syahrini terkait dugaan video syur dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/2779/V/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ.

"Memang betul, 12 Mei 2020 lalu ada seseorang insial DS membuat laporan ke Polda Metro Jaya, melaporkan kliennya S," ujar Yusri Yunus.

Yusri Yunus menyampaikan sebuah pesan bijak dari kasus penyebaran gambar syur mirip Syahrini di dunia maya.

"Saring sebelum sharing," ujar Yusri Yunus saat jumpa pers di Polda Metro Jaya pada Kamis (28/5/2020).

Yusri Yunus menyebut, sosok MS membuat gambar Syahrini yang ditempelkan dengan gambar porno dan kemudian menyebarkannya ke dunia maya.

Saat ini MS yang telah ditetapkan sebagai tersangka sudah ditahan polisi.

Yusri mengungkapkan, tersangka MS merupakan penggemar salah satu artis dan merasa sakit hati.

"Motif pertama, pengakuan dari awal yang bersangkutan, bahwa ada satu kebencian kepada korban (Syahrini) karena dia mengaku memang fans satu public figure juga yang ada," kata Yusri Yunus dalam siaran langsung di akun Instagram @humas.pmj, Kamis (28/5/2020).

"Dia menuduh bahwa korban ini mengambil orang terdekat dari fansnya," tambahnya. 

Sementara itu, motif kedua dari pemilik akun @danunyinyir99 ini adalah untuk menambah follower.

Jumlah follower akun media sosial MS ini, jelas Yusri Yunus, cukup banyak dan mendapat penghasilan dari endorse.

Sehari-hari MS bekerja sebagai ibu rumah-tangga.

"Dia (MS) adalah penggemar publik figur yang lain tapi followernya diambil sama korban (Syahrini) untuk membalas sakit hati," kata Yusri Yunus.

Yusri mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ada juga Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Syahrini
Syahrini (Instagram @princesssyahrini)

"Ancamannya sekitar 12 tahun kurungan penjara," ujar Yusri.

Sebelumnya, terduga pelaku telah berhasil diamankan polisi di Kediri, Jawa Timur.

"Mengamankan seseorang di sekitar Kediri, Jawa Timur, inisial IDM pemilik buku rekening dan MS sebagai pemilik akun @danunyinyir99," ungkap Yusri di kantornya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (27/5/2020).

Aisyahrani, manajer yang juga adik Syahrini, mengucapkan terima-kasih atas kinerja polisi, terutama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Saya mengucapkan terima-kasih kepada Polda Metro Jaya atas kerja kerasnya," kata Aisyahrani.

Syahrini Lapor Polisi

Syahrini diduga menjadi korban kasus pornografi dan pencemaran nama baik.

Kabar tersebut diketahui dari sebuah unggahan akun gosip @lambe_turah.

Akun gosip instagram itu mengunggah foto surat laporan yang memperlihatkan nama Syahrini sebagai korban.

Dalam surat dengan nomor laporan TBL/2779/V/YAN 2.5/2020/SPKT.PMJ, terdapat dua nama saksi yaitu Rhein dan Aisyah Zaelani yang juga manajer Syahrini.

Pasal yang didugakan dalam laporan tersebut ialah Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Serta Pasal 4 Ayat 1 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.

Hingga kini pihak Syahrini belum bisa dikonfirmasi atas laporan tersebut.

Tangkapan layar unggahan akun gosip yang memperlihatkan surat laporan dengan nama Syahrini sebagai korbannya.


(Tribunjakarta.com)

Virus Corona Syahrini Istri Reino Barack Video Syur


Loading...