MUI Meminta Daerah yang Berkategori Zona Hijau Menggelar Kembali Salat Jumat

MUI Meminta Daerah yang Berkategori Zona Hijau Menggelar Kembali Salat Jumat
Ilustrasi (AyoSemarang.com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Kamis, 28 Mei 2020 11:42 WIB

Terasjabar.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta daerah yang berkategori zona hijau menggelar kembali salat Jumat. Zona hijau berarti daerah tersebut penyebaran virus Corona atau Covid-19 sudah terkendali.

Sekretaris Fatwa MUI Asrorun Niam mengatakan sudah tidak ada lagi uzur syar'i (dispensasi) bagi masyarakat untuk meninggalkan salat Jumat di masjid. Dia meminta pemerintah menjamin keamana masyarakat yang salat Jumat.

"Dengan kondisi ini, berarti sudah tidak ada lagi uzur syar'i yang menggugurkan kewajiban Jumat. Dan karenanya, berdasarkan kondisi faktual yang dijelaskan ahli yang kompeten dan kredibel, umat Islam yang berada di kawasan yang sudah terkendali wajib melaksanakan salat Jumat. Pemerintah wajib menjamin pelaksanaannya", ujar Asrorun, Kamis (28/5/2020).

Dia mengatakan masih ada kawasan yang sama sekali tidak ada penularan dan terkendali sejak awal. Terdapat 110 kabupaten dan kota terdiri dari 87 wilayah daratan dan 23 wilayah kepulauan yang belum ada kasus positif Covid-19.

Hal ini menurut Niam, sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 yang menyatakan "Dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19," tulis fatwa tersebut.

Pemerintah wajib memfasilitasi pelaksanaan ibadah umat Islam di kawasan yang sudah terkendali, yang ditandai adanya pelonggaran aktifitas sosial yang berampak kerumunan, melalui relaksasi.

Selain itu, MUI juga mendukung kebijakan New Normal. Dia mendorong agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan dari pemerintah.


"Setidaknya ada tiga kondisi dalam adaptasi terhadap situasi baru ini. Pertama, melakukan dengan new normal secara permanen seperti Perilaku Higienis, Bersih dan Sehat (PHBS), zakat berbasis daring, sedekah. Ada yang masih dalam kondisi kesementaraan, seperti jaga jarak saat ibadah. Ada yang balik ke lama seperti tata cara pelaksanaan kewajiban ibadah mahdlah", ujarnya.

Disadur dari iNews.id

MUI Pandemi Virus Corona Zona Hijau Salat Jumat


Loading...