New Normal di Kota Bekasi, Wali Kota: Karaoke, Tempat Pijit dan Hiburan Malam Belum Boleh Buka
Terasjabar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi secara bertahap mulai menjalankan penerapan tatanan kehidupan normal baru (new normal) menghdapi pandemi Covid-19, tetapi untuk sektor usaha tempat hiburan malam (THM) masih belum diperbolehlan beroperasi.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, mengatakan, penerapan new normal ini memungkin toko-toko atau tempat usaha di luar jenis usaha penyedia kebutuhan pokok boleh beroperasi.
"Di luar toko makanan (boleh buka) yang enggak boleh itu karaoke, kolam renang masih enggak boleh, trus apa yang massage-massage, pijit-pijit itu masih enggak boleh ya," kata Rahmat, Rabu, (27/5/2020).
"Kemenkes sedang menyusun tentang new normal, nanti kita akan adopsi mejadi perwal (peraturan wali kota)," jelasnya.
Untuk saat ini, new normal di Kota Bekasi dijalankan dengan memperbolehkan toko atau tempat usaha memulai aktivitas usahanya dengan tetap menjalankan prtokoler kesehatan.
Rumah makan yang tadinya dilarang melayani makan ditempat, kini diperbolehkan untuk melayani pelanggan dengan membatasi kapasitasnya untuk tetap menjaga jarak.
Adapun untuk operasional mal, Rahmat Effendi memastikan untuk saat ini belum dapat dilalukan.
Khusus untuk tenent penjual kebutuhan pokok seperti restoran atau supermarket boleh beroperasi.
Operasional mal secara penuh baru kata Ramat, akan diperbolehkan jika DKI Jakarta sudah rampung masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan sudah menerapkan new normal.
(Tribunjakarta.com)