ASN Diminta Fokus pada Tiga Hal Ini Saat Bekerja di Fase Kenormalan Baru

ASN Diminta Fokus pada Tiga Hal Ini Saat Bekerja di Fase Kenormalan Baru
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Kamis, 28 Mei 2020 09:23 WIB

Terasjabar.id - Aparatur sipil negara (ASN) akan bekerja lebih fleksibel dalam hal waktu dan tempat  saat fase kenormalan baru (new normal).

"Dalam upaya menanggulangi wabah penyakit akibat virus corona, maka perlu percepatan implementasi paradigma baru yang dikenal sebagai the new normal dalam sistem kerja ASN, yang fokus kepada tiga hal," ujar Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, dalam keterangan tertulis, Rabu (27/5/2020).

Fokus tersebut, pertama, sistem flexible working arrangement (FWA).

Tjahjo menjelaskan, sistem itu merupakan pengaturan kerja ASN dengan memberikan fleksibilitas dalam hal pengaturan jam kerja dan lokasi bekerja.

"Yang dapat berpengaruh terhadap fleksibilitas waktu, fleksibilitas tempat, dan fleksibilitas jumlah pekerjaan," tutur Tjahjo.

Meski bisa bekerja secara fleksibel, Tjahjo berpesan agar ASN harus tetap memperhatikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang efektif.

Kedua, pemanfaatan teknologi penunjang. Menurut Tjahjo, cara kerja yang fleksibel perlu didukung teknologi informasi dan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).

"Beberapa aplikasi yang perlu segera disiapkan antara lain layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik seperti aplikasi e-office, aplikasi perencanaan. Lalu aplikasi komunikasi dan kolaborasi melalui video web conference, email, dan lain-lain," ungkap Tjahjo.

Selain itu diperlukan pula aplikasi pendukung lainnya seperti penyimpanan melalui cloud storage.

Ketiga, sumber daya manusia. "Yang perlu diperhatikan pada aspek SDM adalah perubahan pola pikir dan adaptasi yang cepat dari ASN yang berorientasi pada pencapaian kinerja," ujar Tjahjo.

Terkait hal ini, pimpinan melakukan pengawasan dan penilaian baik terhadap disiplin maupun kinerja pegawai dalam pelaksanaan pekerjaan jarak jauh dengan berbagai tools/sistem yang jelas dan terukur.

Selain beberapa hal di atas, Tjahjo mengingatkan bahwa hingga saat ini belum ada kepastian mengenai berakhirnya wabah Covid-19.

"Sehingga, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," tutur Tjahjo.

Dalam waktu dekat, kata dia, Kemen PANRB akan mengeluarkan surat edaran kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sebagaimana panduan umum setelah selesai masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Sementara itu, surat edaran (SE) bagi kerja ASN tetap merujuk kepada pedoman protokol kesehatan, antara lain menjaga jarak, tata ruang kerja diatur dan menyediakan hand sanitizer di setiap ruangan. (Tribunjabar.id)




Virus Corona New Normal Indonesia MUI Daerah ASN


Loading...