Warga Bekasi Bisa Ibadah Lagi di Masjid, Gereja dan Rumah Ibadah Lain Mulai Jumat Ini

Warga Bekasi Bisa Ibadah Lagi di Masjid, Gereja dan Rumah Ibadah Lain Mulai Jumat Ini
Suara Islam
Editor: Malda Hot News —Kamis, 28 Mei 2020 08:48 WIB

Terasjabar.id - Pemerintah Kota Bekasi mengizinkan seluruh rumah ibadah menggelar kegiatan seperti biasa.

Temasuk kegiatan Salat Jumat yang sudah mulai bisa dilaksanakan pada Jumat (29/5/2020) mendatang.

Kebijakan ini dikeluarkan setelah pihaknya melakukan rapat dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Tokoh Masyarakat, Polres dan Kodim, Rabu, (27/5/2020).

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pertimbangan membuka kembali rumah ibadah ini melihat data penyebaran virus corona yang dianggap mulai landai.

"Laju reproduksinya (penularan virus) semakin rendah, angka kematian rendah, sehingga kami memberikan kesempatan dapat melakukan kegiatan ibadah salat Jumat, dapat melakukan kegiatan ibadat bagi warga masyarakat yang non-muslim di tempat ibadahnya," kata Rahmat di Stadion Patriot.

Keputusan ini lanjut Rahmat, secara otomatis memperbolehkan juga kegiatan salat lima waktu di Masjid atau musala.

"Mulai Jumat besok (29/5) sudah dapat menggunakan masjid sebagai sarana salat Jumat dan salat lima waktu," tegasnya.

Meski begitu, kata dia, Masjid, Gereja atau tempat ibadah lain harus tetap menjalankan protokol kesehatan.

Misalnya, sebelum melaksanakan ibadah harus menyemprotkan disinfektan, kemudian setiap jemaah wajib masker dan tetap menjaga jarak.

"Dan yang berjamaah adalah orang yang tinggal di lingkungan masjid, terus untuk kegiatan ibadah lain tentunya menyesuaikan," terangnya.

"Misalnya warga umat gereja itukan kadang-kadang domisilinya jauh, kita lihat sepanjang dia sehat dia dapat melakukan kegiatan ibadah di situ tapi dengan radius tertentu," tambahnya.

 

Rahmat menambahkan, keputusan ini berlaku untuk rumah ibadah yang berada di zona hijau.

Di Kota Bekasi hingga kini terdapat 49 kelurahan zona hijau dengan 7 kelurahan masih berstatus zona merah pandemi Covid-19.

"Yang 7 kelurahan zona merah masih belum, sama kaya Idulfitri kemarin, Salat Id, makanya kalau ada gereja misalnya di zona merah enggak boleh, kita menghormati zona yang masih merah," tambahnya.

Ini Tahapan New Normal di Kota Bekasi

Presiden Joko Widodo ( Jokowi) mulai memerintah penanganan Covid-19 di beberapa daerah masuk pada tahap penerapan new normal atau tatanan kehidupan baru.

Kota Bekasi salah satunya, Jokowi bahkan pada, Selasa, (26/5/2020) kemarin melakukan kunjungan ke Summarecon Mall Bekasi (SMB) untuk memastikan kesiapan penerapan new normal.

Kebijakan new normal ini akan diterapkan di empat provinsi dan 25 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

"Di Sumatera Barat, DKI Jakarta, Jawa Barat dan Gorontalo, di Kota-kota dan Kabupaten ada 25 seperti di Surabaya, Malang dan sebagainya," jelas Jokowi.

Tetapi untuk menuju tatanan baru ini, setiap daerah wajib memastikan terjadi kelandaian penyebaran virus corona.

Seperti di Kota Bekasi kata dia, tingkat reproduksi virus corona di wilayah setempat di bawah satu.

"Tetapi dalam menuju ke tatanan baru itu kita juga melihat angka-angka, melihat fakta-fakta di lapangan, bagaimana kurva R-nya (simbol reproduksi virus corona) seperti di Bekasi ini sudah di bawah 1, sudah bagus," tegas dia.

Perbolehkan Tempat-tempat Usaha Buka

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengklaim, daerahnya merupakan percontohan penerapan tatanan kehidupan baru ( new normal) yang belakangan ini dicanangkan Presiden Joko Widodo ( Jokowi).

"Jadi alhamdulilah, Bekasi jadi sebuah prototipe (contoh) kabupaten kota lainnya dan kita memang harus bangkit, harus beradaptasi dengan pandemi Covid yang ada," kata Rahmat, Selasa, (26/5/2020).

Dia menjelaskan, alasan Presiden Jokowi mendatangi Kota Bekasi kemarin merupakan langkah awal menuju tananan kehidupan baru atau disebut new normal.

Kota Bekasi kata Rahmat, akan memulai agar selanjutnya dapat diikuti daerah lain untuk melakukan hal serupa.

Dipilihnya Kota Bekasi menurut Rahmat, penyebaran virus corona di kotanya saat ini masuk ke tahap paling rendah yaitu, tingkat reproduksi penularan virus diangka 0,71.

"Bekasi menjadi contoh karena R (reproduksi) nya 0,71 karena dari maret kita sudah lakukan siaga darurat bencana dan tiga kali melakukan PSBB," jelasnya.

Rahmat mengaku, langkah awal yang akan dilalukan ialah, membuka toko-toko atau tempat usah secara bertahap agar roda perekonomian berjalan.

Menurut dia, kebijakan new normal ini diterjemahkan menjadi tatanan kehidupan baru masyarakat produktif melawan Covid-19.

"Jadi itu terjemahan saya, yang pertama yang saya alihkan (buka) adalah agar ekonomi kecil, tenant-tenant (toko) yang ada bisa tumbuh ekonominya, perdagangannya bisa berjalan," ucapnya.

Meski begitu, dia tidak ingin terburu-buru membuka operasional mal secara penuh. Kebijakan membuka mal baru akan keluar setelah PSBB di DKI Jakarta usai dan di Ibukota telah dilakukan hal serupa.

"Malnya bisa bertahan (tidak beroparasi), setelah (PSBB) DKI baru buka, Kami khawatir kalau kami buka (mal duluan), (warga) DKI malah ke kita," tegas dia.

Izinkan Masjid Gelar Salat Jumat

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mempertimbangkan rencana membuka kembali masjid-masjid untuk kegiatan ibadah seperti misalnya menggelar salat jumat berjemaah.

Hal ini dikatakan setelah sebelumnya, masjid-masjid di kelurahan zona hijau diizinkan menggelar salat id berjemaah.

"Insya Allah minggu depan sudah bisa melakukan kegiatan ibadah dengan daerah yang dinyatakan hijau" kata Rahmat di Summarecon Mal Bekasi, Selasa, (29/5/2020).

Tapi kebijakan ini belum final, pihkanya terlebih dahulu akan menggelar rapat dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi untuk mempertimbangkan kebijakan tersebut.

"Insya Allah Jumat ini kita rapat denga MUI nanti, terus kondisi reproduksinya, kondisi transmisinya, kondisi geografisnya kita pertimbangkan untuk bisa salat Jumat," jelasnya.

Kebijakan ini juga memungkin masjid-masjid di zona hijau membuka kembali aktivitas ibadah berjamaah salat lima waktu dengan tetap memperhatikan protokoler kesehatan.

"Ya tapi kan jaraknya dijaga 1,2 meter," terangnya.

Adapun sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi mengizinkan sebanyak 51 kelurahan zona hijau memggelar salat id berjamaah.

Pelaksanaan Salat Id ini dilakukan dengan menerapkan protokoler kesehatan berupa, wajib masker, pengecekan suhu tubuh dan jaga jarak barisan antar-jemaah.

(Tribunjakarta.com)

Virus Corona New Normal Indonesia MUI Masjid Bekasi Gereja


Loading...