New Normal, Sistem Kerja ASN Saat New Normal Akan Difokuskan Pada Tiga Hal ini

New Normal, Sistem Kerja ASN Saat New Normal Akan Difokuskan Pada Tiga Hal ini
(Kemenpan RB Via iNews.id)
Editor: Epenz Hot News —Kamis, 28 Mei 2020 08:39 WIB

Terasjabar.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan adanya pandemi virus Corona (Covid-19) memaksa adanya perubahan sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) secara radikal.

Perubahan ini dikatakannya sudah dilakukan sejak pertengahan Maret lalu.

“Perubahan sistem kerja ASN dengan menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal di mana pegawai ASN tersebut ditempatkan,” katanya melalui pesan singkatnya, Rabu (27/5/2020).

Tjahjo mengatakan, selanjutnya sistem kerja ASN juga akan disesuaikan dengan kondisi new normal atau normal baru. Sistem kerja ASN saat new normal akan difokuskan pada tiga hal.

Pertama adalah flexible working arrangement (FWA). Dalam hal ini sistem kerja ASN akan fleksibel, baik dalam aspek waktu maupun lokasi kerja.

“Dapat berpengaruh terhadap fleksibilitas waktu, fleksibilitas tempat dan fleksibilitas jumlah pekerjaan. Tentunya dengan tetap memperhatikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang efektif,” katanua.

Kemudian yang kedua adalah fokus pada infrastruktur penunjang. Tjahjo mengatakan, ASN harus memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi melalui sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).

Hal ini dapat diterapkan di dalam layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik. Lalu aplikasi komunikasi dan kolaborasi melalui video web conference, email dan lain termasuk menggunakan aplikasi pendukung lainnya seperti penyimpanan melalui cloud storage.

“Penggunaan teknologi, informasi dan komunikasi dalam kondisi the new normal menciptakan cara kerja baru dalam penyelenggaraan pemerintah, yaitu bekerja secara fleksibel, dinamis dan kolaboratif. Namun perlu diikuti dengan perbaikan sistem keamanan informasi pemerintah, dan mendorong penggunaan tanda tangan elektronik,” katanya.

Di samping penggunaan teknologi, infrastruktur penunjang yang perlu diperhatikan adalah tata ruang kantor dan manajemen aset. Akan ada protokol khusus dalam penggunaannya.

“Perlu dilakukan protokol khusus yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang kerja, ruang rapat dan penggunaan gedung serta ruang pelayanan,” ucapnya.

Selanjutnya fokus ketiga adalah sumber daya manusia (SDM). Sistem kerja baru dengan fleksibilitas tidak diterapkan kepada semua ASN. Melainkan disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan oleh ASN.

“Dengan demikian perlu disusun kriteria pekerjaan yang menggunakan flexible working. Hal lain yang perlu diperhatikan pada aspek SDM adalah perubahan pola pikir dan adaptasi yang cepat dari ASN berorientasi pada pencapaian kinerja,” katanya.

Selain itu, setiap pimpinan instansi melakukan pengawasan dan penilaian terhadap disiplin maupun kinerja pegawai secara jarak jauh. Pengawasan dan penilaian dapat dilakukan dengan berbagai sistem yang jelas dan terukur.

Tjahjo mengatakan dalam waktu dekat Kementerian PAN-RB akan mengeluarkan surat edaran ke kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait paduan umum kerja ASN. Baik bagi daerah yang telah selesai menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) maupun yang tidak melakukan PSBB.

Disadur dari iNews.id

Menteri PAN-RB Pandemi Virus Corona ASN


Loading...