PSBB Surabaya Raya Kembali Diperpanjang Hingga 8 Juni 2020

PSBB Surabaya Raya Kembali Diperpanjang Hingga 8 Juni 2020
Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
Editor: Admin Hot News —Senin, 25 Mei 2020 20:19 WIB

Terasjabar.id –  Pemprov Jatim memastikan penerapan Pembatasan Sisial berskala besar (PSBB) di kawasan Surabaya Raya, kembali diperpanjang selama 14 hari. Terhitung mulai Selasa (26/5/2020) hingga Senin (8/6/2020).

Perpanjangan PSBB tersebut, mengacu pada Keputusan Gubernur Jatim No. 188.258/KPTS/013/2020 Tentang Perpanjangan ke Dua PSBB penanganan COVID-19 di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jatim, Heru Tjahjono di Gedung Negara Grahadi, Senin (25/5/2020). Agar perpanjangan PSBB ini bisa berjalan efektif, Heru meminta pada masing-masing kepala daerah untuk mengerahkan sumber daya manusia (SDM), peralatan dan logistik yang ada guna memutus rantai penyebaran COVID-19.

"Jika dalam hal SDM, peralatan dan logistik di masing-masing daerah yang memperpanjang PSBB tidak memadai, bisa meminta bantuan kepada kabupaten dan kota yang terdekat dan atau instansi lain. Terkait biaya dalam hal SDM, peralatan dan logistik dibebankan pada APBD masing-masing," katanya.

Sekda Kabupaten Sidoarjo, Achmad Zaini mengatakan, tren penyebaran COVID-19 di wilayahnya masih sangat tinggi, sudah mencapai 533 positif dan hari ini bertambah lagi 30 menjadi 563 positif. Pihaknya akan merevisi Peraturan Bupati (Perbup) untuk pelaksanaan PSBB Tahap III.

"Kami akan melakukan pemberdayaan di tingkat desa, RT dan RW. Kami tambahkan kampung tangguh untuk revisi Perbup Sidoarjo. Hasil evaluasi kemarin, kami sudah sepakat dengan Surabaya dan Gresik untuk melanjutkan PSBB Jilid III. Ini agar penyebaran COVID-19 menjadi turun," katanya.

Plh Sekda Kabupaten Gresik, Nadlif mengungkapkan, untuk Gresik hari ini ada tambahan 6 positif menjadi 132 positif. Untuk itu, Gresik sepakat melanjutkan PSBB Tahap III. "Tema tahap ketiga adalah Penegakan Protokol Kesehatan. Yakni, pembatasan mobilitas manusia dari dan ke Surabaya, terutama daerah perbatasan," ungkapnya.

Dia menambahkan, untuk posko check point dari 16 titik tinggal 7 titik. Ke-9 titik check point diupayakan di fasilitas umum, seperti pasar dan mall. Selain itu, Gresik juga memberlakukan pintu masuk dan keluar untuk perusahaan. Yakni, antara pintu masuk dan pintu keluar dipisah. "Selain itu, juga melaporkan hasil rapid test semua karyawan kepada Pemkab Gresik," terangnya.


Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, pelaksanaan PSBB Tahap I dan II secara paralel sudah dievaluasi Pemkot Surabaya. Pihaknya juga sudah dapat banyak masukan dari Pemprov Jatim dan instansi terkait.

"Kami sepakat dengan Gresik, dan Sidoarjo, untuk PSBB Tahap III. Kami ingin meningkatkan civil society. Yakni, pemberdayaan masyarakat tingkat RT/RW melalui pembentukan gugus tugas penanganan COVID-19 di tingkat RW. Yakni, membentuk 'Kampung Wani Jogo Suroboyo'. Kampung ini berbasis RW, polanya adalah gotong royong dan kemandirian," urainya.

(Sindonews.com)

PSBB Surabaya Raya Kembali Diperpanjang Hingga 8 Juni 2020 Pemprov Jatim COVID-19


Loading...