Warga yang Tak Kantongi SIKM Bakal Ditolak Masuk Jakarta

Warga yang Tak Kantongi SIKM Bakal Ditolak Masuk Jakarta
Foto: Dok. Pemprov DKI
Editor: Admin Hot News —Senin, 25 Mei 2020 20:08 WIB

Terasjabar.id –  Seluruh masyarakat yang hendak keluar-masuk wilayah DKI Jakarta kini harus mengantongi Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM). Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, jika syarat tersebut tidak dipenuhi, maka aparat yang bertugas akan meminta orang tersebut untuk putar balik ke tempat asal.

"Kita lakukan dengan tegas dan bekerja bersama jajaran kepolisian, TNI, Pemprov akan menjaga perbatasan-perbatasan. Saat ini, ada lebih dari 10 titik masuk di Jabodetabek dan ini akan ada pemeriksaan. Mereka yang tidak ada surat izin masuk tidak boleh lewat," kata Anies di Kantor BNPB Jakarta, Senin (25/5).


Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menjelaskan langkah antisipasi sebaran dan pertahanan di masa pandemi virus corona. Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
SIKM tersebut, kata Anies, bisa didapatkan melalui situs corona.jakarta.go.id. Dalam situs tersebut juga sudah dijelaskan berbagai syarat untuk mengajukan SIKM, termasuk hasil tes kesehatan yang menyatakan bebas COVID-19.

Hasil rapid test yang menyatakan bebas virus corona akan berlaku dengan masa kadaluarsa 3 hari. Sedangkan hasil tes PCR akan berlaku dengan masa kadaluarsa 7 hai.

"Intinya adalah, bila Anda berencana ke Jakarta dan tidak memiliki ketentuan-ketentuan yang disebutkan di sini, maka tunda dulu keberangkatannya. Jika memaksakan, Anda akan mengalami kesulitan di jalan karena harus kembali," tegasnya.

Menurut Anies, pembatasan tersebut sangat penting untuk mencegah adanya gelombang kedua virus corona. Ia berharap, dengan pembatasan-pembatasan tersebut, kerja keras puluhan juta masyarakat DKI selama dua bulan untuk menekan angka penularan virus corona tidak akan sia-sia.

“Ini dilakukan agar kerja keras puluhan juta orang selama 2 bulan lebih menjaga menurunkan tingkat covid. Kita tidak ingin kerja keras kita batal karena muncul gelombang baru COVID-19. Kalau itu terjadi maka yang menderita semua yang di Jakarta,” pungkasnya.





(Kumparan.com)

Warga yang Tak Kantongi SIKM Bakal Ditolak Masuk Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Surat Izin Keluar-Masuk


Loading...