Ingat Lagi, Cara Bayar Pajak STNK #dirumahaja, Bebas Denda Pajak

Ingat Lagi, Cara Bayar Pajak STNK #dirumahaja, Bebas Denda Pajak
(Foto: Samsat Online)
Editor: Admin Teras Techno —Sabtu, 23 Mei 2020 14:51 WIB

Terasjabar.id –  Layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jakarta masih beroperasi seiring perpanjangan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga 4 Juni 2020. Hanya saja operasional di kantor Samsat sudah dibatasi.

Masyarakat yang khawatir keluar rumah di masa pandemi corona masih bisa membayar pajak dari rumah. Cara ini lebih mudah dan cepat karena tidak perlu mengantre seperti di samsat.

Sekretaris Badan Perpajakan dan Retribusi Daerah, Pilar Hendrani, menyebut pihaknya terus mendorong agar masyarakat memanfaatkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online lewat aplikasi Samolnas atau Samsat Online Nasional.

“Kami terus mengkampanyekan pembayaran online untuk PKB dan memang trennya terus mengalami kenaikan. Semoga ini adalah hal positif di antara dampak COVID-19,” kata Pilar, belum lama ini.


SAMOLNAS
SAMOLNAS Foto: dok. Istimewa
Meski tidak menyebutkan angka kenaikan pembayaran online secara pasti, namun Pilar mengatakan Samolnas bisa jadi alternatif yang lebih aman agar terhindar dari kemungkinan infeksi virus corona.

Terlebih saat ini dispensasi denda pajak kendaraan bermotor akan berlaku hingga 4 Juni 2020. Seharusnya ini jadi kesempatan wajib pajak agar segera menunaikan kewajibannya dan membantu penanganan corona dari dana pajak.

“Sistem Samolnas hanya berlaku untuk pembayaran pajak STNK satu tahunan dan tunggakan tidak boleh lebih dari satu tahun,” ujarnya.


Sistem pembayaran pajak kendaraan Samsat Online Nasional.
Sistem pembayaran pajak kendaraan bermotor Samsat Online Nasional. Foto: istimewa
Langkah pembayaran pajak STNK di Samolnas pun cukup mudah. Sebelum melakukan proses pembayaran, wajib pajak harus menyiapkan STNK, KTP, dan alamat email yang masih aktif.

Lebih detail, berikut langkah-langkahnya:

1.Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di Google Play Store—belum tersedia di iOS.

2. Buka aplikasi dan akan muncul halaman awal aplikasi, lalu tekan Mulai.

Samsat Online Nasional
Aplikasi Samsat Online Nasional. Foto: Istimewa
3. Berikutnya, muncul halaman menu utama dan tekan Pendaftaran.

Samolnas
Aplikasi Samsat Online Nasional Foto: istimewa
4. Maka akan muncul halaman persetujuan, tekan Setuju. Lalu isi formulir pendaftaran yang berisi kolom Identitas kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya. Di sini wajib pajak harus mengisi data dengan teliti, seperti:

  • Nomor polisi kendaraan
  • NIK sesuai data kepemilikan kendaraan
  • 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan
  • Nomor ponsel
  • Alamat email aktif
Samolnas
Samsat Online Nasional Foto: istimewa
5. Jika sudah terisi, cek kembali kesesuaian data. Lalu tekan Lanjutkan.

Samolnas
Samsat Online Nasional Foto: istimewa
6. Sistem akan melakukan verifikasi data kurang dari 1 menit. Jika data valid, akan muncul data lengkap kendaraan dan besaran tagihan pajak jika sudah jatuh tempo.

7. Pastikan data kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya sesuai. Lalu tekan Setuju untuk memperoleh kode bayar yang berlaku 2 jam. Kode bayar tersebut digunakan untuk membayar tagihan pajak lewat e-Banking atau ATM.


E-TBPKP di Samolnas
E-TBPKP di Samolnas Foto: istimewa
8. Jika sudah melunasi tagihan, sistem secara otomatis akan mencetak softcopy Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dan stiker pengesahan STNK. Hardcopy dokumen tersebut akan diantar langsung ke alamat paling lambat 3 hari.

Bukti STNK elektronik di Samolnas
Bukti STNK elektronik di Samolnas Foto: istimewa
Untuk mempermudah proses pengiriman dokumen TBPKP dan stiker pengesahan STNK ke rumah, jangan lupa isi nomor ponsel aktif. Pasalnya kurir ekspedisi dan pihak Samsat bisa menghubungi nomor tersebut jika terjadi kendala selama pengiriman.

“Jika dokumen tak kunjung tiba di rumah lebih dari 3 hari, yang bersangkutan bisa mengecek dan mengambil sendiri ke Samsat. Nanti akan diarahkan ke bagian Tata Usaha,” ujar Kepala Unit PKB dan BBNKB Samsat Jakarta Timur, Iwan Syaefuddin.
(Kumparan.com)

Ingat Lagi Cara Bayar Pajak STNK #dirumahaja Bebas Denda Pajak Samsat Online Nasional


Loading...