Daftar Lokasi dan Syarat Salat Id yang Diizinkan di Bekasi

Daftar Lokasi dan Syarat Salat Id yang Diizinkan di Bekasi
Inilah Mojokerto
Editor: Malda Hot News —Sabtu, 23 Mei 2020 10:31 WIB

Terasjabar.id -- Pemerintah Kota Bekasi menjelaskan persyaratan pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 Hijriah. Dalam keterangan tertulis dijelaskan salat id diperbolehkan digelar di 41 kelurahan zona hijau penyebaran virus corona (Covid-19) yang berada di 12 kecamatan di Bekasi.

Sedangkan kelurahan yang masuk kategori zona merah diminta melaksanakan salat id di rumah.

"Di 12 kecamatan ada 41 kelurahan zona hijau dari total 56 kelurahan. Di luar itu tidak diperbolehkan menggelar salat Idul Fitri di masjid maupun di lapangan," ujar Humas Pemkot Bekasi, Sayekti Rubiah, Sabtu (23/5).

Pelaksanaan salat id di lokasi yang ditentukan mesti mendapat izin dari beberapa pihak, di antaranya dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) kecamatan dan Dewan Masjid Indonesia kecamatan dan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika).

"Salat id hanya dapat dilaksanakan di masjid atau musala di lingkungan RT/RW dengan mendapatkan izin," kutipnya.

Pelaksanaan salat id juga ditentukan hanya boleh diikuti warga dengan KTP kelurahan setempat. Warga nantinya akan diseleksi oleh panitia salat id yang dibentuk DKM setempat.

DKM juga diminta tidak mendatangkan imam, khotib dan jemaah dari luar lingkungan RT/RW setempat.

Camat setempat membentuk pengawas salat id yang terdiri dari berbagai unsur. Diantaranya Kapolsek, Danramil, MUI Kecamatan, DMI Kecamatan dan lurah.

"Setelah salat, kepada para ulama atau tokoh masyarakat dan warga masyarakat dilarang melakukan kegiatan halal bihalal," ujarnya.


Berikut 41 kawasan zona hijau di Kota Bekasi:

1. Kecamatan Bekasi Utara, 4 kelurahan: Kelurahan Teluk Pucung, Harapan Jaya dan Marga Mulya, Kelurahan Kali Abang.

2. Kecamatan Bekasi Barat, 2 Kelurahan: kelurahan Kota Baru, Keluhan Bintara.

3. Kecamatan Bekasi Timur, 3 Kelurahan : Kelurahan Margahayu, Bekasi Jaya dan Aren Jaya.

4. Kecamatan Bekasi Selatan, 5 Kelurahan: Kelurahan Pekayon Jaya, Kayuringin Jaya, Jakasetia, dan Jaka Mulya, Kelurahan Margajaya.

5. Kecamatan Mustika Jaya 2 kelurahan : Kelurahan Cimuning, Kelurahan Pedurenan.

6. Kecamatan Medan Satria, 3 kelurahan: kelurahan Medan Satria, Kali Baru dan Harapan Mulya.

7. Kecamatan Jatisampurna, 4 Kelurahan: kelurahan Jati Karya, Jati Raden, Jati Rangga, dan Jatisampurna.

8. Kecamatan Rawalumbu, 3 Kelurahan: kelurahan Bojong Menteng, Pengasinan, dan Sepanjang Jaya.

9. Kecamatan Pondok Gede, 4 kelurahan : kelurahan Jatiwaringin, Jati Cempaka, Jati Bening, dan Jati Bening Baru.

10. Kecamatan Bantar Gebang, 3 kelurahan: Kelurahan Ciketing Udik, Cikiwul, dan Sumur Batu.

11. Kecamatan Jatiasih, dua kelurahan: kelurahan Jati Mekar, Jati Rasa, Jati Kramat, Jati Sari.

12. Kecamatan Pondok Melati, 4 kelurahan: kelurahan Jati Warna, Jati Rahayu, Jati Murni, dan Jati Melati. (mel/fea/CNNIndonesia)

Bekasi Sholat Id Idul Fitri


Loading...