Pelanggan prabayar mengisi token untuk menggunakan listrik, sedangkan pelanggan pascabayar membayar tagihan berdasarkan pemakaian bulanan.
ADVERTISEMENT
Mengutip laman resmi PLN, berikut adalah rincian tarif listrik per kWh untuk pelanggan nonsubsidi pada periode 21–27 Juli 2025:
- Rumah Tangga Nonsubsidi:
- R-1/TR 900 VA: Rp 1.352
- R-1/TR 1.300 VA dan 2.200 VA: Rp 1.444,70
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53
- Bisnis dan Pemerintah
- B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70
- P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53
- P-3/TR (penerangan jalan umum >200 kVA): Rp 1.699,53
- Subsidi (tidak berubah)
- Rumah Tangga 450 VA: Rp 415
- Rumah Tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605
- Rumah Tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352
- Rumah Tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70
- Rumah Tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53.***
Page 2 of 2