Fraksi PKB menekankan pentingnya pendekatan edukatif dan preventif dalam pelaksanaan Raperda ini. Pencegahan, menurutnya, tidak hanya mengandalkan sanksi atau penindakan, tetapi juga harus dilakukan melalui:
1. Penguatan pendidikan karakter dan akhlak mulia di sekolah-sekolah;
2. Edukasi seksual dan kesehatan reproduksi berbasis nilai-nilai agama, moral, dan kearifan lokal;
3. Pembinaan keluarga agar menjadi benteng moral pertama bagi anak-anak;
4. Penegakan hukum yang adil, tidak diskriminatif, serta mengutamakan rehabilitasi bagi pelaku dan perlindungan optimal bagi korban.
PKB juga mengingatkan agar Raperda ini tidak menjadi alat stigmatisasi terhadap individu, tetapi diarahkan pada rehabilitasi dan perlindungan sosial agar masyarakat terhindar dari perilaku yang dapat merusak diri dan lingkungannya.
“Sekalipun ada pandangan yang menekankan kebebasan individu, pencegahan kerusakan sosial dan moral masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama. Sebagaimana dijelaskan dalam kaidah Ushul Fiqih: mencegah kerusakan lebih utama daripada mengambil kemaslahatan,” ujar Aa Abdul Rozak.
Kesejahteraan Sosial Sebagai Amanat Konstitusi
Selain itu, Fraksi PKB juga memberikan perhatian besar terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial.
Menurut PKB, regulasi ini menyentuh maslahah dharuriyyah (kemaslahatan primer) karena berkaitan langsung dengan perlindungan dan pemberdayaan kelompok rentan, seperti fakir miskin, korban bencana, penyandang disabilitas, dan masyarakat marginal lainnya.
“Isu kesejahteraan sosial adalah amanat konstitusi, nilai Pancasila, dan ajaran agama. Penguatan regulasi di bidang ini merupakan bentuk ikhtiar menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat, terutama yang lemah dan terpinggirkan,” kata Aa Abdul Rozak.