TERASJABAR.ID – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Bandung memberikan pandangan umum terhadap empat usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 Tahap II.
Dari empat Raperda yang diusulkan, Fraksi PKB menyoroti dua di antaranya, yakni:
1. Raperda Kota Bandung tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual.
2.Raperda Kota Bandung tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial.
Regulasi Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko
Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Bandung Aa Abdul Rozak menyampaikan bahwa fenomena perilaku seksual berisiko dan penyimpangan seksual bukan sekadar persoalan kesehatan, tetapi juga persoalan moral, sosial, dan spiritual yang berdampak luas terhadap tatanan masyarakat.
Oleh karena itu, Fraksi PKB menilai regulasi yang mengatur pencegahan dan pengendalian perilaku tersebut harus disusun secara komprehensif dan menyentuh berbagai aspek — mulai dari pendidikan, perlindungan, penegakan hukum, hingga pembinaan nilai-nilai moral dan keagamaan.
“Pencegahan perilaku seksual yang menyimpang adalah bagian dari sadd adz-dzari’ah (menutup pintu kerusakan) yang sejalan dengan norma agama dan budaya masyarakat. Prinsip ini selaras dengan ḥifẓ an-nasl (menjaga keturunan) dan ḥifẓ al-‘irdh (menjaga kehormatan),” jelasnya.