TERASJABAR.ID – Unit Reskrim Polsek-Polres Kuningan, merazia sejumlah toko-toko di seputar kota Kuningan yang diduga menjual minumas keras ilegal. Razia miras ini dalam rangka operasi imbangan Ops Penyakit masyarakat.
Hal itu diungkapkan Kapolsek Kuningan AKP Bambang Purnomo, saat dikonfirmasi Kamis 12 Juni 2025
Saat operasi imbangan ops pekat di sejumlah toko, anggota Unit Reskrim Polsek Kuningan menemukan 35 botol miras illegal di sebuah toko milik AD (43), warga Kelurahan Purwawinangun, Kuningan.
AD Pemilik toko tak bisa berkutik lagi saat 35 botol mirasnya disita, oleh anggota Reskrim Polsek untuk diamankan Polres Kuningan. AD pun digiring ke Mapolsek Kuningan untuk dilakukan pemeriksaan dan mendapat sanksi tipiring.
”Razia ini Operasi Pekat Imbangan, untuk operasi peredaran miras illegal di Kecamatan Kuningan,” kata Kanit Reskrim Ipda Aep Kusyanto.