Kemudian MF membeli dua botol miras jenis Chiu berukuran besar dari seorang warga berinisial H yang dikenal sebagai penjual miras di daerah kampung Cijabar.
Setelah mendapatkan miras, keenam pelajar yang terdiri dari tiga laki-laki dan dua perempuan berkumpul di kawasan Lapang Situ Sanghyang dan menenggak miras secara bersama-sama di lokasi tersebut. Namun kedua siswi tersebut diantar kembali ke daerah awal.
”Pada saat berjalan diduga salah satu siswi ini tak bisa berjalan dengan stabil dan pingsan di lapangan dan ditemukan oleh warga dalam keadaan pingsan,” ujar AKP Puryono, Kamis(29/5/2025).
Warga yang mengetahui kejadian tersebut, membawanya ke Puskesmas Sukaraja untuk mendapatkan penanganan medis. Setelah kondisinya membaik, keluarga siswi perempuan yang menjadi korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Dalam penyelidikan, diketahui bahwa miras tersebut diperoleh dari seorang warga berinisial H yang telah dikenal sebagai penjual minuman beralkohol ilegal. Pihak kepolisian telah memintai keterangan H dan mengeluarkan surat pernyataan larangan menjual minuman beralkohol kepada anak di bawah umur.