Zainut menyampaikan, selain penerapan standar internasional, yakni Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015, BAZNAS turut menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016 di seluruh lini kerja organisasi.
Zainut mengatakan implementasi kedua standar tersebut diperkuat oleh berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2011, hingga Keputusan Sestama BAZNAS RI Nomor 009 Tahun 2025 tentang Penetapan Pengendali Dokumen Sistem Manajemen ISO 9001 dan ISO 37001 pada unit kerja BAZNAS.
Ia menilai, sistem manajemen mutu ISO menjadi instrumen penting dalam memastikan seluruh proses kerja organisasi berjalan sesuai standar kualitas yang telah ditetapkan.
“Tujuannya tidak lain untuk memastikan bahwa produk atau layanan zakat, infak, dan sedekah serta dana sosial keagamaan lain yang diamanahkan kepada BAZNAS mampu memenuhi persyaratan mutu muzaki dan mustahik serta patuh pada regulasi yang menjadi acuan kita bersama,” jelasnya.
Zainut berharap, kegiatan penyegaran sistem manajemen mutu dapat menjadi momentum bagi seluruh insan BAZNAS untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan memperkuat budaya kerja yang profesional.
Sementara itu, Direktur Perencanaan ZIS-DSKL Nasional BAZNAS RI Dr. Ahmad Hambali, S.Ag., M.H., mengatakan, penerapan ISO menjadi bagian penting dalam menjaga tata kelola organisasi agar tetap berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.
“Alhamdulillah memang kita tiap tahun selalu mendapat sertifikasi ISO. Namun tujuan kami bukan sekadar memperoleh sertifikat, melainkan memperbaiki tata kelola dan juga mendorong berbagai perbaikan di tiap lini kerja sehingga BAZNAS semakin profesional dan semakin dipercaya oleh umat,” ujar Ahmad Hambali.***
Sumber : Siaran Pers BAZNAS
















