Di tengah tantangan ekonomi global, peran dan daya saing kawasan industri menjadi kunci untuk menarik investasi industri yang berkualitas dan bernilai tambah tinggi.
Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah sebagai regulator dan Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) sebagai representasi para pengelola kawasan industri menjadi hal yang penting.
“Kami memandang HKI sebagai mitra strategis dalam perumusan kebijakan yang bertujuan mengoptimalkan peran Kawasan Industri dalam misi industrialisasi nasional, sekaligus memastikan kebijakan di sektor kawasan industri dapat dilaksanakan secara efektif di lapangan,” ungkapnya.
Sejalan dengan itu, Kementerian Perindustrian tengah melakukan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri yang diinisasi oleh DPR RI.
Menperin menuturkan, dalam proses penyusunannya, diharapkan dukungan HKI dan seluruh pengelola Kawasan Industri melalui penyampaian masukan yang konstruktif.
“Substansi dari RUU tersebut akan menjelaskan tentang masalah-masalah yang selama ini dihadapi oleh Kawasan Industri. Dalam hasil rapat kami, terdapat delapan pengelompokan masalah, yang kami harapkan delapan masalah itu bisa terjawab dalam undang-undang KI. Mudah-mudahan akan diketok oleh DPR secepatnya,” jelas Menperin.
Dalam mendukung pengembangan kawasan industri, Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian memiliki tugas dan fungsi strategis dalam perumusan kebijakan kawasan industri, fasilitasi perizinan dan investasi, peningkatan daya saing kawasan, serta penguatan keterkaitan kawasan industri dengan rantai pasok nasional dan global.
“Peran tersebut sejalan dengan arah pembangunan nasional dalam Asta Cita, khususnya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, memperkuat struktur industri, serta meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global melalui pengembangan kawasan industri yang berkelanjutan,” kata Direktur Jenderal KPAII Tri Supondy.















