TERASJABAR.ID – Sejak awal pembangunan industri nasional, kawasan industri telah memainkan peran penting dalam mempercepat transformasi industri nasional.
Selain menyediakan lahan, kawasan industri kini berkembang menjadi ekosistem terintegrasi yang mendukung hilirisasi, peningkatan nilai tambah, penyerapan tenaga kerja, hingga daya saing industri nasional di tingkat global.
Perkembangan tersebut menjadikan kawasan industri sebagai salah satu tulang punggung perekonomian Indonesia.
“Kawasan industri telah bertransformasi menjadi akselerator pertumbuhan ekonomi melalui penguatan hilirisasi, peningkatan nilai tambah, serta penciptaan lapangan kerja yang berkelanjutan,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam siaran pers Kemenperin.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 175 kawasan industri telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dengan total luas lahan mencapai 98.235,5 hektare dan tingkat okupansi sebesar 58,19 persen.
Keberadaan kawasan industri tersebut berkontribusi sebesar 9,44 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional Triwulan III Tahun 2025 serta menyumbang pertumbuhan ekonomi sebesar 0,67 persen.
Dalam lima tahun terakhir, jumlah kawasan industri meningkat signifikan dengan penambahan 57 kawasan industri atau tumbuh sebesar 48,3 persen.
Selain itu, terdapat 11.970 perusahaan industri yang beroperasi di kawasan industri dengan penyerapan tenaga kerja sekitar 2,35 juta orang serta total investasi yang berhasil dihimpun mencapai Rp6.744,5 triliun.















