“Melihat trend positif ini, harapan kami di tahun 2026 ini volume transaksi bisa tumbuh sekitar 30%. Kami sebagai bursa penyelenggara tentunya berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan kepada para pemangku kepentingan,” tuturnya.
Ia mengatakan, pihaknya memiliki keyakinan, perdagangan emas fisik secara digital ini bisa menjadi solusi bagi masyarakat yang berkeinginan melakukan investasi emas, namun dengan cara yang praktis.
“Selain itu, mekanisme ini juga kami pastikan aman, dimana dalam perdagangan ini diawasi oleh Pemerintah dalam hal ini Bappebti, Lembaga Kliring yang berperan menjadi Lembaga penjaminan dan penyelesaian transaksi serta Lembaga Depository yang berperan menyimpan emas fisik yang diperdagangkan secara digital”, ungkap Nursalam.
Sebagai informasi, Pengaturan terkait perdagangan pasar fisik emas secara digital di Indonesia tertuang dalam Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik Emas Secara Digital di Bursa Berjangka.***













