Berdasarkan info Kemenag Cirebon, kata Aa, ada aturan berupa beberapa kriteria, salah saatunya, sebagai pengajar seorang harus jelas keilmuannya yang ditunjukkan dalam bentuk sertifikat. Untuk pendaftaran pesantren, minimal harus memiliki 15 orang santri yang mondok. Jika tidak ada yang mondok bukan termasuk kategori pesantren tapi majelis taklim.
Setelah ke Cirebon, para aggota pansus melakukan studi tiru ke ke Tangerang, Banten karena mereka sudah memiliki perda pesantren. Selanjutnya studi tiru ke Jawa Tengah, dalam rangka mencari info baru yang bisa diterapkan.
Tahapan selanjutnya, Pansus akan mengundang MUI, perwakilan pondok pesantren di Kota Bandung termasuk mengundang forum pondok pesntren.
“Kenapa kita undang forum pondok pesantren? karena penting. Selain dapat masukan dari luar kota, kita juga harus dapat masukan aspirasi keinginan harapan dari pesantren yang ada di Kota Bandung,” jelasnya.
Selain FGD, bulan depan akan dilakukan studi lapangan ke Ponpes di Kota Bandung.
Berdasarkan catatan Kemenag Kota Bandung dan Kabag Kesra Pemkot Bandung, di Kota Bandung terdapat 84 pesantren.
Untuk kunjungan ke lapangan, rencananya Pansus akan mendatangi 5 pesantren. Yaitu, Pesantren Nurul Iman di Cibaduyut, Ponpes Persis di Pajagalan, Pesantren Syamsul Ulum Muhammadiyah di Ujung Berung. Ponpes Sukamiskin di Arcamanik (Ponpes tertua di Jabar), Ponpes Universal di Cibiru.
Setelah perda ini disahkan, kata Aa, maka juklak dan juknis ada di perwal. “Dengan adanya perda dan perwal, maka negara harus hadir dalam penyelenggaraan pesantren,” tambahnya.
Diharapkannya, dengan kehadiran Perda ini pesantren terfasilitasi. Nantinya, pesantren tidak hanya mendapatkan bantuan bansos dan hibah, tapi juga dari dinas lainnya.
“Nanti setelah ada perda, Pemkot bisa memberikan bantuan bukan hanya di Kesra, jika pesantren butuh klinik Kesehatan, Dinkes bisa turun tangan. Atau jika butuh asrama, kobong, Dinas PUPR turun. Urusan kebersihan lingkungan Kerjasama dengan DLH. Artinya semua OPD bisa turut terlibat tidak hanya di kesra saja,” tuturnya.***