terasjabar.id
Rabu, 11 Maret 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Rabu, 11 Maret 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home Bandung Raya

Perda Pesantren Dibentuk Agar Ada Pengakuan dan Pengajar Harus Jelas Keilmuannya

Tiah SM by Tiah SM
21 Jul 2025 08:20
in Bandung Raya
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Perda Pesantren Dibentuk Agar Ada Pengakuan dan Pengajar Harus Jelas Keilmuannya

Panitia Khusus (Pansus) 8 DPRD Kota Bandung bahas Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Berdasarkan info Kemenag Cirebon, kata Aa, ada aturan berupa beberapa kriteria, salah saatunya, sebagai pengajar seorang harus jelas keilmuannya yang ditunjukkan dalam bentuk sertifikat. Untuk pendaftaran pesantren, minimal harus memiliki 15 orang santri yang mondok. Jika tidak ada yang mondok bukan termasuk kategori pesantren tapi majelis taklim.

Setelah ke Cirebon, para aggota pansus melakukan studi tiru ke ke Tangerang, Banten karena mereka sudah memiliki perda pesantren. Selanjutnya studi tiru ke Jawa Tengah, dalam rangka mencari info baru yang bisa diterapkan.

Tahapan selanjutnya, Pansus akan mengundang MUI, perwakilan pondok pesantren di Kota Bandung termasuk mengundang forum pondok pesntren.

“Kenapa kita undang forum pondok pesantren? karena penting. Selain dapat masukan dari luar kota, kita juga harus dapat masukan aspirasi keinginan harapan dari pesantren yang ada di Kota Bandung,” jelasnya.

Selain FGD, bulan depan akan dilakukan studi lapangan ke Ponpes di Kota Bandung.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan catatan Kemenag Kota Bandung dan Kabag Kesra Pemkot Bandung, di Kota Bandung terdapat 84 pesantren.

RELATED POSTS

No Content Available

Untuk kunjungan ke lapangan, rencananya Pansus akan mendatangi 5 pesantren. Yaitu, Pesantren Nurul Iman di Cibaduyut, Ponpes Persis di Pajagalan, Pesantren Syamsul Ulum Muhammadiyah di Ujung Berung. Ponpes Sukamiskin di Arcamanik (Ponpes tertua di Jabar), Ponpes Universal di Cibiru.

Setelah perda ini disahkan, kata Aa, maka juklak dan juknis ada di perwal. “Dengan adanya perda dan perwal, maka negara harus hadir dalam penyelenggaraan pesantren,” tambahnya.

Diharapkannya, dengan kehadiran Perda ini pesantren terfasilitasi. Nantinya, pesantren tidak hanya mendapatkan bantuan bansos dan hibah, tapi juga dari dinas lainnya.

“Nanti setelah ada perda, Pemkot bisa memberikan bantuan bukan hanya di Kesra, jika pesantren butuh klinik Kesehatan, Dinkes bisa turun tangan. Atau jika butuh asrama, kobong, Dinas PUPR turun. Urusan kebersihan lingkungan Kerjasama dengan DLH. Artinya semua OPD bisa turut terlibat tidak hanya di kesra saja,” tuturnya.***

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Panitia KhususPansus 8 DPRD Kota BandungPerda Pesantren
ShareTweetSend

Related Posts

No Content Available
Next Post
Gagal Raih Podium Utama di MotoGP Ceko, Bagnaia Akui Ada Masalah Rem

Gagal Raih Podium Utama di MotoGP Ceko, Bagnaia Akui Ada Masalah Rem

Keseruan Pentas Seni Budaya di Sentra Batik Trusmi Cirebon

Keseruan Pentas Seni Budaya di Sentra Batik Trusmi Cirebon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Info Part Time! HokBen Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

Info Part Time! HokBen Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

5 Mar 2026 15:52
Operator Produksi! PT OTTO Pharmaceutical Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

Operator Produksi! PT OTTO Pharmaceutical Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

4 Mar 2026 16:53
Maksimal 45 Tahun! Mie Gacoan Adakan Loker Buat Lulusan SMA dan SMK

Maksimal 45 Tahun! Mie Gacoan Adakan Loker Buat Lulusan SMA dan SMK

10 Mar 2026 15:30
Tanpa Pengalaman, Puyo Dessert Bandung Adakan Loker Terbaru

Tanpa Pengalaman, Puyo Dessert Bandung Adakan Loker Terbaru

5 Mar 2026 16:14
H. Untung Prihatin Penumpukan Sampah Akibat Pembatasan Kuota di TPA Sarimukti

H. Untung Prihatin Penumpukan Sampah Akibat Pembatasan Kuota di TPA Sarimukti

0
Sherly Theresia ; “Pemerintah Harus Menyiapkan Regulasi yang Komprehensif,  di Sektor Pendidikan dan Peningkatan Kualitas SDM”

Sherly Theresia ; “Pemerintah Harus Menyiapkan Regulasi yang Komprehensif, di Sektor Pendidikan dan Peningkatan Kualitas SDM”

0
Baleg DPR RI “Ngabuburit” Produktif, Revisi UU Hak Cipta Target Rampung April 2026

Baleg DPR RI “Ngabuburit” Produktif, Revisi UU Hak Cipta Target Rampung April 2026

0
WA’AFU “( AMPUNAN YANG MENGHAPUS JEJAK)

WA’AFU “( AMPUNAN YANG MENGHAPUS JEJAK)

0
Sherly Theresia ; “Pemerintah Harus Menyiapkan Regulasi yang Komprehensif,  di Sektor Pendidikan dan Peningkatan Kualitas SDM”

Sherly Theresia ; “Pemerintah Harus Menyiapkan Regulasi yang Komprehensif, di Sektor Pendidikan dan Peningkatan Kualitas SDM”

11 Mar 2026 09:35
Baleg DPR RI “Ngabuburit” Produktif, Revisi UU Hak Cipta Target Rampung April 2026

Baleg DPR RI “Ngabuburit” Produktif, Revisi UU Hak Cipta Target Rampung April 2026

11 Mar 2026 09:28
WA’AFU “( AMPUNAN YANG MENGHAPUS JEJAK)

WA’AFU “( AMPUNAN YANG MENGHAPUS JEJAK)

11 Mar 2026 08:56
DPR: Panic Buying BBM Bisa Terjadi Jika Informasi Tidak Jelas

DPR: Panic Buying BBM Bisa Terjadi Jika Informasi Tidak Jelas

11 Mar 2026 08:34
  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.