terasjabar.id
Sabtu, 7 Maret 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Sabtu, 7 Maret 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Perda GDPK untuk Membawa Manfaat Terhadap Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

Tiah SM by Tiah SM
7 Mar 2026 11:13
in Berita Utama, Wakil Rakyat
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Perda GDPK untuk Membawa Manfaat Terhadap Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

Raperda Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) oleh Pansus 11 DPRD Kota Bandung

TERASJABAR.ID – Pembahasan raperda Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) oleh Pansus 11 DPRD Kota Bandung sudah memasuki tahapan finalisasi. Diharapkan, raperda ini bisa segera disahkan menjadi perda.

ADVERTISEMENT

Menurut anggota Pansus 11 DPRD Kota Bandung, Mochammad Ulan Surlan, S.Tr. AKUN, Kota Bandung saat ini berada pada fase “Bonus Demografi”. Kondisi ini memberikan peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi suatu negara karena meningkatkan jumlah tenaga kerja produktif dan potensi ekonomi

Dengan berlimpahnya tenaga kerja usia produktif, kata Ulan, Kota Bandung memiliki potensi untuk mengalami pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Pasalnya, peningkatan produksi dan konsumsi dapat mendorong sektor-sektor ekonomi yang beragam.

Sebaliknya, kondisi keberlimpahan penduduk usia produktif ini dapat menjadi bencana jika tidak dimitigasi dengan tepat. Hal ini menjadi tantangan yang cukup kompleks bagi Kota Bandung. Karena itulah, Kota Bandung harus memiliki pilar yang kokoh dalam melaksanakan pembangunan.

Salah satunya dengan menyusun Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) sesuai mandat Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan.

Peraturan Presiden tersebut menjelaskan bahwa strategi pelaksanaan GDPK dilakukan melalui 5 pilar pembangunan yaitu, Pengendalian kuantitas penduduk, Peningkatan kualitas penduduk, Pembangunan keluarga, Penataan persebaran dan pengarahan mobilitas penduduk, serta Penataan administrasi kependudukan.

RELATED POSTS

Nurul Arifin Soroti Fake BTS yang Rugikan Masyarakat dan Perbankan

DPR Nilai Program ESDM 2025 Banyak Menyentuh Masyarakat

Kesejahteraan dan Rasa Aman Jadi Kunci Utama Produktivitas Kerja, Menaker Tegaskan Hal Ini

DPR RI Dorong Penambahan dan Kesejahteraan Penyuluh Pertanian Nasional

Komisi VIII DPR Dorong Perbaikan Regulasi demi Kesejahteraan Guru Madrasah

Pembuatan GDPK ini juga berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa salah satu Indikator Kinerja Komponen (IKK) output “Urusan pemerintah tidak wajib (pilihan), berkaitan dengan pelayanan dasar bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana” adalah: “Tersedianya dokumen Grand Design Pembangunan Kependudukan/ GDPK yang dibuat dalam bentuk peraturan daerah (Perda).

“Hal ini berarti bahwa Pemerintah Kota Bandung perlu memiliki dokumen GDPK dalam bentuk Perda,” terangnya.

Untuk itulah, dibuat Raperda GDPK 5 Pilar Kota Bandung Tahun 2025-2045. Maksud disusunnya Peraturan Daerah ini adalah untuk memberikan pedoman terhadap arah Pembangunan Kependudukan di Daerah agar terarah, efektif, efisien, terukur, berbasis data yang akurat, dan membawa manfaat terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Pelaksanaan GDPK berlandaskan pada prinsip hak asasi manusia, berkeadilan, kesetaraan gender, dan inklusivitas. Hal.ini tertera dalam Pasal 2,” ungkapnya.

Dikatakannya, tujuan pelaksanaan GDPK adalah untuk mewujudkan penduduk daerah kota agar tumbuh seimbang,
masyarakat daerah kota yang sehat jasmani dan rohani, cerdas, mandiri, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, dan memiliki etos kerja yang tinggi.

Keluarga yang berketahanan, sejahtera, sehat, maju, mandiri, dan harmoni;
keseimbangan Persebaran Penduduk Daerah Kota yang serasi dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan dan sdministrasi Kependudukan Daerah Kota yang tertib, akurat, dan dapat dipercaya.

“GDPK ditetapkan untuk periode 20 tahun, Tahun 2025-2045 dan dijadikan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah maupun masyarakat dalam melaksanakan pembangunan khususnya Pembangunan Kependudukan pada periode tersebut,dan disusun dalam bentuk program 5 tahunan PJPK ( Peta Jalan Pembangunan Kependudukan ) serta penyusunan rencana aksi progaram tahunan,” ujarnya.

“Perda ini memiliki 10 bab dengan 11 pasal. “Kami harap perda ini bisa segera disahkan agar bisa menjadi pedoman bagi pemerintah dalam melaksanakan pembangunan kependudukam,” pungkasnya.

Tags: KesejahteraanmasyarakatPerda GDPK
ShareTweetSend

Related Posts

Nurul Arifin Soroti Fake BTS yang Rugikan Masyarakat dan Perbankan
News

Nurul Arifin Soroti Fake BTS yang Rugikan Masyarakat dan Perbankan

12 Feb 2026 15:14
DPR Nilai Program ESDM 2025 Banyak Menyentuh Masyarakat
News

DPR Nilai Program ESDM 2025 Banyak Menyentuh Masyarakat

23 Jan 2026 11:40
Kesejahteraan dan Rasa Aman Jadi Kunci Utama Produktivitas Kerja, Menaker Tegaskan Hal Ini
Ekonomi

Kesejahteraan dan Rasa Aman Jadi Kunci Utama Produktivitas Kerja, Menaker Tegaskan Hal Ini

25 Des 2025 14:13
DPR RI Dorong Penambahan dan Kesejahteraan Penyuluh Pertanian Nasional
News

DPR RI Dorong Penambahan dan Kesejahteraan Penyuluh Pertanian Nasional

16 Okt 2025 20:33
Komisi VIII DPR Dorong Perbaikan Regulasi demi Kesejahteraan Guru Madrasah
News

Komisi VIII DPR Dorong Perbaikan Regulasi demi Kesejahteraan Guru Madrasah

30 Sep 2025 19:01
Pererat Silaturahmi, Kapolres Garut Main Sepak Bola Bersama Masyarakat
Daerah

Pererat Silaturahmi, Kapolres Garut Main Sepak Bola Bersama Masyarakat

31 Mei 2025 17:48
Next Post
Permen Komdigi Terbit, Pemerintah Mulai Implementasi Perlindungan Anak di Platform Digital

Permen Komdigi Terbit, Pemerintah Mulai Implementasi Perlindungan Anak di Platform Digital

Menaker: Program Magang Buka Peluang Kerja Bagi Lulusan Baru

Menaker: Program Magang Buka Peluang Kerja Bagi Lulusan Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Besar-Besaran! Mie Gacoan Jawa Barat Adakan Loker untuk Tamatan SMA dan SMK

Besar-Besaran! Mie Gacoan Jawa Barat Adakan Loker untuk Tamatan SMA dan SMK

21 Feb 2026 15:54
Saat Manggung, Dalang Dede Chandra Sunarya dari Pusaka Putu Giriharja Wafat

Saat Manggung, Dalang Dede Chandra Sunarya dari Pusaka Putu Giriharja Wafat

1 Mar 2026 17:20
BURUAN DAFTAR! PT Nabati Rancaekek Bandung Adakan Loker Buat Lulusan SMA SMK

BURUAN DAFTAR! PT Nabati Rancaekek Bandung Adakan Loker Buat Lulusan SMA SMK

25 Feb 2026 15:40
TERBARU! Borma Dago Bandung Buka Loker Karyawan Periode Magang Puasa Lebaran 2026

TERBARU! Borma Dago Bandung Buka Loker Karyawan Periode Magang Puasa Lebaran 2026

28 Feb 2026 15:29
Waspada Campak Jelang Libur Lebaran, Kemenkes Percepat Imunisasi Anak di Wilayah Risiko

Waspada Campak Jelang Libur Lebaran, Kemenkes Percepat Imunisasi Anak di Wilayah Risiko

0
Awas! Ini Tanda-Tanda Stroke yang Perlu Anda ketahui, Apa Saja?

Awas! Ini Tanda-Tanda Stroke yang Perlu Anda ketahui, Apa Saja?

0
BAZNAS RI Siapkan 625 Ton Beras Zakat Fitrah untuk 36 Provinsi

BAZNAS RI Siapkan 625 Ton Beras Zakat Fitrah untuk 36 Provinsi

0
Menaker Tinjau Posko THR, Pastikan Hak Pekerja Terlindungi Jelang Lebaran

Menaker Tinjau Posko THR, Pastikan Hak Pekerja Terlindungi Jelang Lebaran

0
Waspada Campak Jelang Libur Lebaran, Kemenkes Percepat Imunisasi Anak di Wilayah Risiko

Waspada Campak Jelang Libur Lebaran, Kemenkes Percepat Imunisasi Anak di Wilayah Risiko

7 Mar 2026 12:49
Awas! Ini Tanda-Tanda Stroke yang Perlu Anda ketahui, Apa Saja?

Awas! Ini Tanda-Tanda Stroke yang Perlu Anda ketahui, Apa Saja?

7 Mar 2026 12:48
BAZNAS RI Siapkan 625 Ton Beras Zakat Fitrah untuk 36 Provinsi

BAZNAS RI Siapkan 625 Ton Beras Zakat Fitrah untuk 36 Provinsi

7 Mar 2026 12:27
Menaker Tinjau Posko THR, Pastikan Hak Pekerja Terlindungi Jelang Lebaran

Menaker Tinjau Posko THR, Pastikan Hak Pekerja Terlindungi Jelang Lebaran

7 Mar 2026 11:55
  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.