“Kami mendorong seluruh perusahaan melakukan audit dan perbaikan sistem K3 secara berkala, termasuk memastikan temuan risiko ditindaklanjuti sampai tuntas, bukan berhenti di dokumen,” katanya.
People-Centric Safety
Untuk menjawab tantangan tersebut, Menaker mendorong penguatan budaya K3 berbasis people-centric safety yang menempatkan pekerja sebagai bagian dari solusi, bukan sebagai sumber masalah.
“Pendekatan people-centric safety menempatkan pekerja sebagai bagian dari solusi, sehingga budaya keselamatan dibangun melalui kepercayaan, pembelajaran, dan perbaikan sistem secara berkelanjutan,” kata Menaker.
Dalam penerapannya, penguatan budaya K3 dilakukan melalui pendekatan 5E, yaitu education (pendidikan/pelatihan), engagement (pelibatan), engineering (rekayasa teknis), enforcement (penegakan), dan evaluation (evaluasi).
Kelima unsur ini saling melengkapi agar keselamatan benar-benar dirasakan pekerja di lapangan.
Dari sisi pekerja, Menaker mengingatkan agar tidak diam ketika melihat kondisi kerja tidak aman. Pekerja bisa memanfaatkan jalur pelaporan, termasuk kanal pengaduan Kemnaker melalui Lapor Menaker di lapormenaker.kemnaker.go.id atau ke Dinas Tenaga Kerja yang ada di wilayah kerja.
Kemnaker juga menyiapkan penguatan layanan K3 berbasis digital, mulai dari penyederhanaan proses sertifikasi, penyempurnaan aplikasi Teman K3 di temank3.kemnaker.go.id, hingga pengembangan basis data kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
“K3 bukan sekadar statistik. Ini menyangkut nyawa, kesehatan, dan masa depan pekerja serta keluarganya. Sistem Manajemen K3 yang kuat akan melindungi pekerja sekaligus menjaga produktivitas perusahaan,” pungkas Yassierli.***
















