TERASJABAR. ID. Setelah melalui rangkaian penyidikan yang cukup panjang, akhirnya pada Selasa malam, (22/7) pihak Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, menetapkan sedikitnya 4 tersangka kasus dugaan pemotongan dana PIP di SMAN 7 Kota Cirebon.
Ke empatnya dianggap melanggar pasal 2 dan 3 UU TIPIKOR. Malam itu juga salah satu tersangka berinisial RN, yang dikenal sebagai mantan Ketua RW Sunyaragi, langsung di tahan.
Mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dari jajaran internal SMAN 7 itu sebanyak 3 orang adalah Kepala Sekolah berinisial I, wakil kepala Sekolah, T dan staf kesiswaan, R.
Kasus pemotongan dana PIP yang sempat viral karena disidak oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sempat jadi perbincangan masyarakat karena para pelaku pemotongan, selain dilakukan oleh pihak sekolah, juga melibatkan sejumlah oknum pimpinan salah satu partai politik. Namun sampai tadi malam, tidak ada penahanan dari unsur partai politik.
Menurut Kajari Kota Cirebon, Mohamad Hamdan, sejak awal para tersangka sudah melakukan kesepakatan untuk melakukan pemotongan. dana PIP.
“Sejak awal mereka sudah bersekongkol melakukan kesepakatan untuk memotong dana PIP, ” ujar Kajari.
Dari hasil pemotongan itu terkumpul Rp. 467.000.000. Namun yang terselamatkan tinggal Rp 368.000.000, yang kini dalam sitaan pihak Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.