TERASJABAR.ID – Penipuan serta aktivitas keuangan ilegal di wilayah Priangan Timur dan secara nasional melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mengalami peningkatan.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Priangan Timur mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga data pribadi. “Jangan mudah tergiur dengan penawaran yang menjanjikan keuntungan cepat, bonus besar, ataupun kemudahan akses pinjaman yang tidak wajar, “ujar Kepala OJK Tasikmalaya Nofa Hermawati, Selasa (9/12/2025).
Menurut dia, jumlah kasus penipuan ini berdasarkan data dari Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), sejak mulai beroperasi pada tanggal 22 November 2024 hingga 11 November 2025.
Kata Nofa Hermawati, IASC telah menerima, 343.402 laporan penipuan dari masyarakat. Sebanyak 563.558 rekening yang dilaporkan terkait aktivitas penipuan. 106.222 rekening telah dilakukan pemblokiran dan Total kerugian korban mencapai Rp7,8 triliun, dengan Rp386,5 miliar dana berhasil diblokir.
“Modus-modus penipuan yang perlu diwaspadai di antaranya, modus ‘Titip Limit Paylater’. Pelaku meminta masyarakat meminjamkan limit paylater dengan iming-iming komisi. Kemudian, Korban diarahkan untuk membeli barang dari toko fiktif, atau mengajukan pinjaman yang kemudian tidak dibayarkan oleh pelaku, sehingga seluruh kewajiban cicilan menjadi tanggungan korban,” tutur Nofa.
“Lalu penipuan berkedok barang hilang atau tertukar dari online shop atau jasa ekspedisi. Korban menerima pesan terkait paket yang hilang atau tertukar dan diminta mengklik tautan palsu untuk proses pengembalian dana dan tautan tersebut biasanya berisi malware/phishing yang mencuri data OTP, PIN, atau akses mobile banking,” jelasnya.
Terkadang, pelaku juga menghubungi korban dan mengaku sebagai admin online shop atau pihak perusahaan ekspedisi untuk meyakinkan korban agar mengikuti instruksi yang diberikan. “Selanjutnya penipuan menggunakan Artificial Intelligence (AI). Pelaku menggunakan teknologi voice cloning atau video deepfake untuk meniru suara dan wajah orang yang dikenal korban.”
Nofa mengajak masyarakat yang mengetahui informasi atau menerima penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis), diimbau untuk melaporkan ke OJK.*
















