TERASJABAR.ID – Aktor Denny Sumargo atau sering disapa Densu, menceritakan pengalamannya terkait persoalan penggalangan donasi.
Cerita tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas pernyataan Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengenai ketentuan bahwa penggalangan dana untuk bantuan bencana di Sumatera sebaiknya memiliki izin.
Namun, apabila dalam kondisi darurat izin belum sempat diurus, pemerintah berharap perizinan tetap dipenuhi setelah proses penanganan selesai.
Menurut Densu, terdapat regulasi yang mengatur penggalangan dana di Indonesia.
“Berdasarkan pengalaman saya dulu soal donasi, memang ada Undang-Undang yang mengatur. Jika penggalangan dana dilakukan secara perorangan tanpa izin, itu bisa melanggar Undang-Undang Pengumpulan Uang dan Barang (PUB). Hasil donasinya bisa dianggap ilegal dan berpotensi disita negara,” ujarnya, dikutip laman Kemensos.
Densu menegaskan bahwa aturan tersebut bukan berarti melarang masyarakat untuk berdonasi.
“Bukan tidak boleh melakukan donasi. Ini juga bukan saya membela Gus Ipul (Mensos),” ujarnya.
Densu menyarankan agar penggalangan dana dilakukan melalui lembaga atau yayasan yang memiliki payung hukum yang jelas.
“Kalau ingin melakukan donasi, sebaiknya dilakukan di bawah yayasan yang sudah memiliki izin dan payung hukum. Atau bisa juga dengan mengajukan izin kepada Kementerian Sosial,” katanya.
















