Ia mengatakan, layanan SIGNAL hadir untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak dan pengesahan STNK setiap tahun hingga tahun ke-4 tanpa harus datang ke kantor Samsat.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, pada saat memasuki tahun ke-5, perpanjangan STNK wajib dilakukan secara manual di kantor Samsat.
Pada tahap ini, masyarakat diwajibkan membawa, KTP asli, surat kuasa (jika diwakilkan), STNK, BPKB, dan kendaraan untuk cek fisik.***
Page 2 of 2















