TERASJABAR.ID – Pengesahan STNK tahunan tidak memerlukan dokumen BPKB.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Pol. Wibowo, di Jakarta Sabtu 22 November 2025.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan itu mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 serta Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
“BPKB berlaku satu kali untuk setiap kepemilikan. Selama kendaraan belum berganti pemilik, maka BPKB tetap berlaku dan tidak perlu dibawa saat pengesahan STNK tahunan,” ujarnya.
Adapun untuk ketentuan pengesahan STNK tahunan, Wibowo menerangkan bahwa pengesahan dapat dilakukan melalui dua mekanisme.
Pertama, masyarakat bisa mengesahkan secara manual dengan datang langsung ke kantor pelayanan Samsat.
Kedua, bisa melalui cara digital melalui aplikasi resmi Korlantas Polri Samsat Online SIGNAL.
“Pada pengesahan STNK tahunan, baik yang dilakukan secara manual maupun melalui aplikasi SIGNAL, masyarakat tidak perlu membawa BPKB. Cukup membawa KTP, surat kuasa bila diwakilkan, dan STNK asli,” ucapnya.















