TERASJABAR.ID – Satres Narkoba Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kabupaten Garut, Minggu (8/3/2026). Seorang pria berinisial IM (26), warga Kec. Cibiuk, berhasil diamankan petugas saat membawa sejumlah obat-obatan yang diduga termasuk dalam golongan psikotropika.
Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Ibrahim Adjie, Desa Rancabango, Kec. Tarogong Kaler, Kab. Garut. Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H. mengatakan, pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan anggota Satresnarkoba terkait dugaan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami kemudian mengamankan seorang pria berinisial IM. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan sejumlah obat-obatan yang diduga termasuk psikotropika serta obat keras tanpa izin edar,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 50 butir pil Riklona (Clonazepam 2 mg), 4 butir pil Euforiss (Clonazepam 2 mg), serta 43 butir pil Tramadol. Selain itu turut diamankan sebuah gunting, kantong plastik warna hitam, tas selempang hitam, satu unit handphone, serta satu lembar screenshot percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan transaksi obat tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan obat psikotropika tersebut dari seseorang berinisial R, sedangkan obat jenis Tramadol diperoleh dari seseorang berinisial G. Transaksi dilakukan dengan sistem COD di wilayah Kec. Leles, Kab. Garut.
Pelaku juga mengaku bahwa obat-obatan tersebut sebagian akan dikonsumsi sendiri dan sebagian lainnya akan diedarkan kembali. “Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. kami juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok obat-obatan tersebut,” tambah AKP Usep.*
















