Selain itu PMII menuntut transparansi dasar hukum penertiban. Dalam hal ini Pemerintah Daerah harus menjelaskan kepada publik dasar hukum penetapan kawasan steril tersebut. Tanpa kejelasan regulasi, tindakan penertiban berisiko melanggar prinsip administrasi pemerintahan yang baik.
PMMI juga mendesak evaluasi lintas sektor secara menyeluruh. Penataan kawasan tidak akan berhasil tanpa koordinasi lintas instansi. Lemahnya sinergi antara Satpol PP dan Dishub hanya akan memperburuk kekacauan ruang publik dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat.
PMII Kabupaten Kuningan menegaskan, kawasan steril tidak boleh dijadikan alat untuk menekan kelompok tertentu saja. Penegakan hukum harus berlaku adil bagi seluruh pelanggaran, termasuk praktik parkir liar yang selama ini luput dari penindakan.
Ketegasan dan koordinasi lintas sektor adalah kunci dalam mewujudkan ruang kota yang tertib, adil, dan berpihak pada kepentingan publik secara menyeluruh.***