Pada penertiban kali ini, petugas menindak lima kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan, terdiri dari tiga sepeda motor dan dua mobil.
Pemerintah daerah menilai respons masyarakat terhadap penertiban tersebut sangat positif dan tidak menimbulkan keluhan.
“Tidak ada komplain, justru dukungan masyarakat luar biasa. Ini menunjukkan kesadaran masyarakat semakin meningkat,” ujarnya.
Untuk memperkuat penertiban, rambu larangan parkir dipasang secara masif dengan jarak sekitar 50 meter di sejumlah titik agar mudah terlihat oleh masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Bogor juga melakukan penataan terhadap juru parkir ilegal dengan mendorong sebagian di antaranya direkrut oleh pengelola resmi kawasan.
Selain itu, rekayasa akses kendaraan juga disiapkan untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung, termasuk rencana pembukaan barier di beberapa titik agar kendaraan dapat langsung masuk ke kawasan Pakansari.
Pemerintah Kabupaten Bogor berharap masyarakat mematuhi aturan dengan memarkirkan kendaraan di lokasi yang telah disediakan sehingga kawasan Pakansari tetap tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.***
Sumber: Diskominfo Kab. Bogor
















