TERASJABAR.ID – Proses tahapan wacana pemekaran Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung telah dilalui dan telah disepakati banyak pihak terkait.
Bahkan, wacana pemekaran Desa Cinunuk dengan jumlah penduduk lebih dari 56 ribu tertinggi di Kabupaten Bandung, 8 dusun, 29 RW dan 195 RT ini telah muncul nama Desa Pandanwangi dari pemekaran Desa Cinunuk.
Sejumlah proses tahapan pun telah lama dilalui, baik musdes, kajian sejumlah pihak terkait, seminar atau cek lapangan. Termasuk telah digelar ekspos dan hasil kajian akademi dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) penyelenggaraan penataan Desa Cinunuk (pemekaran).
Hasilnya, Desa Cinunuk sangat layak dimekarkan, apalagi melihat jumlah penduduknya yang nyaris sama dengan jumlah penduduk di Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung. Akhirnya muncul nama Desa Pandanwangi dari pemekaran Desa Cinunuk.
Terkait wacana pamekaran Desa Cinunuk bagaimana dan seperti apa progresnya, Kades Cinunuk, Edi Juarsa angkat bicara dan memberikan penjelasan.
Menurut Edi, progres pemekaran Desa Cinunuk tak ada masalah dan saat ini sedang digodok di Bagian Hukum Pemkab Bandung.
“Alhamdulillah tak ada kendala dan sudah diproses Bagian Hukum Pemkab Bandung. Jika sudah kelar tinggal menunggu Perda selanjutnya diajukan ke Provinsi,” ujar Edi, Kamis (28/8/2025).
Soal progres selanjutnya, kata Edi yang jabatan kadesnya diperpanjang hingga 2027 (tambah 2 tahun) ini, tetap akan memantaunya, sekaligus mendorongnya agar pemekeran Desa Cinunuk segera terealisasi.
“Meski belum memastikan kapan Perda dan Pergub turun, kita yang telah lama mendukung pemekaran Desa Cinunuk berharap pemekaran Desa Cinunuk secepatnya terealisasi,” harap Edi.