TERASJABAR.ID – Seorang tokoh agama di Blitar, Jawa Timur, berinisial DBH (67), diduga terlibat dalam tindakan pelanggaran kesusilaan terhadap empat anak perempuan.
Perbuatan itu dilakukan dalam periode tertentu sejak tahun 2022 hingga 2024. Ironisnya, sebagian besar kejadian berlangsung di lingkungan tempat ibadah yang selama ini menjadi tempat aktivitas pelaku.
Kasus ini terungkap setelah para korban melapor, dan DBH akhirnya ditangkap oleh Polda Jawa Timur.
Berdasarkan penyelidikan, pelaku memanfaatkan hubungan dekat dengan keluarga korban, yang saat itu tinggal di lingkungan gereja.
Ia mengajak korban bepergian, seperti jalan-jalan dan berenang, sebelum melakukan tindakannya di sejumlah lokasi, termasuk ruang kerja, kamar, kolam renang, dan homestay.
Dugaan pelanggaran ini menargetkan anak-anak dari salah satu jemaat yang menjadi pelapor utama dalam kasus ini.
Peristiwa ini mendapat perhatian serius dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA).
Keempat korban kini berada dalam perlindungan LPSK dan pendampingan intensif dari Kementerian PPA.
Proses hukum tengah berjalan, dan pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 82 juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memastikan keadilan dan pemulihan menyeluruh bagi para korban.(*)