Saat itu juga korban langsung meminta bantuan keluarga, AP, untuk mengecek aplikasi m-banking miliknya.Setelah dicek, kata AP terbyata ada beberapa transaksi pengiriman uang senilai Rp55.000.000. Pengiriman uang tersebut diduga oleh pelaku, yaitu diambil dari beberapa Konter AgenBRIlink, sekaligus menguasai handphone milik Emo. Korban mengalami kerugian materil total Rp 56,5 juta.
Sementara itu, Unit Reskrim Polsek Kuningan bersama Subnit Resmob Sat Reskrim Polres Kuningan langsung melakukan penyelidikan, olah TKP dan mengecek CCTV di sekitar Mushola.
Atas informasi yang didapat hari Sabtu 05 April, tersangka pelaku tengah berada di Cikijing Majalengka. Hari itu Unit Reskrim Polsek Kuningan dipimpin Ipda Aef Kusyanto SH, MM, bersama Subnit Resmob Polres Kuningan dan Resmob Majalengka melakukan penyelidikan di Wilayah Kecamatan Cikijing.