ADVERTISEMENT
TERASJABAR.ID.- Unit Reskrim Polsek Kuningan mengamankan tersangka DS (37) warga Dusun Paleben Rt 11 Rw 02 Desa Darma berikut barang bukti 1 Unit Handphone dan buku tabungan.
Korbannya yaitu Emo (63), warga Blok Legok RT/RW 04/04 Kelurahan Sangiang, Banjaran, Majalengka, di Mushola RSUD Kuningan, Minggu 06 April 2025.
Kapolsek Kuningan AKP Bambang Poernomo saat dikonfirmasi menjelaskan. Pencurian itu terjadi berawal ketika korban tengah tertidur menjelang adzan dhuhur di Mushola RSUD. Ketika terbangun dan akan menelpon keluargan, ternyata handphone milik korban didalam tas sudah raib.
Page 1 of 3