TERASJABAR.ID – Kasus ujaran kebencian oleh Youtuber Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob
berkas perkaranya telah diserahkan Polda Jabar ke Kejaksaan. Bahkan penyidik Ditressiber Polda Jabar pun telah memperpanjang penahanan terhadap Resbob yang diduga telah menghina suku Sunda dan Viking.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan terkait perkembangan terbaru penanganan kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang ditangani oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jabar, dengan tersangka Resbob.
Menurut Hendra, penyidik telah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan transparan.
Hingga saat ini, kata Hendra, Direktorat Reserse Siber Polda Jabar telah memeriksa sebanyak delapan orang saksi serta dua orang saksi ahli guna memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
“Terkait perkembangan kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian dengan tersangka Resbob, kami dari Direktorat Reserse Siber Polda Jabar telah melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap delapan orang saksi dan dua orang saksi ahli,” ujar Hendra, Rabu (6/1/2026).
Lebih lanjut Hendra menyampaikan bahwa penyidik juga telah melakukan proses penahanan terhadap tersangka, termasuk perpanjangan masa penahanan. Penahanan tersebut dimulai sejak tanggal 5 Januari 2026 dan akan berakhir pada tanggal 13 Februari 2026.
“Direktorat Reserse Siber Polda Jabar juga telah melakukan proses penahanan dan perpanjangan penahanan sejak tanggal 5 Januari yang akan berakhir pada 13 Februari mendatang,”terangya.
Selain itu, penyidik telah melengkapi seluruh berkas administrasi yang diperlukan dalam proses hukum. Pada 6 januari 2026 kemarin berkas perkara tahap satu telah resmi dikirimkan kepada pihak kejaksaan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
“Kami telah melakukan pemeriksaan serta melengkapi berkas-berkas administrasi yang ada, dan pada hari ini telah mengirimkan berkas tahap satu kepada kejaksaan. Selanjutnya kami akan menunggu hasil penelitian dari kejaksaan, apakah masih diperlukan kelengkapan administrasi ataupun pendalaman lebih lanjut,” tuturnya.
Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang berpotensi melanggar hukum.














