TERASJABAR.ID – Seorang pemuda berinisial AP, berusia sembilan belas tahun, warga Desa Mangunsari, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, diamankan pihak kepolisian setelah diduga hendak mencuri kotak amal.
Penangkapan terjadi saat Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung tengah melakukan patroli rutin dalam rangka mengantisipasi tindak kejahatan di wilayah setempat.
Saat itu, petugas menerima laporan dari masyarakat terkait keberadaan seorang pemuda yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.
Informasi cepat dari warga tersebut langsung ditindaklanjuti oleh petugas yang kemudian menuju lokasi dan mendapati seorang pemuda sesuai ciri-ciri yang disebutkan. Tanpa menunggu lama, pria tersebut diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Hasil interogasi mengungkapkan bahwa pelaku memang berniat mencuri kotak amal. Sasarannya adalah toko, warung, hingga rumah warga yang memiliki kotak amal.
Modus operandi yang digunakan yaitu merusak kotak amal, kemudian mengambil seluruh isi uang di dalamnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu buah kotak amal dan satu unit handphone.
Berdasarkan hasil pengembangan kasus, diketahui bahwa pelaku telah melakukan aksi serupa sebanyak lima kali di dua lokasi berbeda.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal tiga ratus enam puluh tiga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal enam puluh lima KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata kerja sama efektif antara aparat kepolisian dengan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.