Skema tersebut diharapkan membuat perputaran uang Program Makan Bergizi Gratis beredar langsung di masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis telah diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
“Keberhasilan program ini hanya bisa dicapai jika pusat dan daerah memahami perannya masing-masing,” ujarnya.
Peraturan Presiden tersebut mewajibkan penggunaan bahan baku dari koperasi sebagai bagian integrasi rantai pasok.
Pemerintah juga menyiapkan 13 regulasi turunan terkait percepatan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi, pemenuhan tenaga ahli gizi, dan pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Kolaborasi tersebut ditargetkan menghadirkan manfaat gizi bagi peserta didik sekaligus memperkuat ekonomi rakyat Jawa Barat secara berkelanjutan.***















