TERASJABAR.ID – Pemprov Jabar mengevaluasi kerja sama dengan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).
Langkah itu diambil sesuai pembongkaran pagar laut sepanjang 3 kilometer di pesisir Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin menjelaskan bahwa evaluasi tersebut melibatkan Inspektorat dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Seperti diketahui, pagar laut di Kab. Bekasi yang menjadi sorotan publik itu dibongkar setelah PT TRPN dinilai melanggar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
“Iya (dibongkar), tim kami diturunkan ke sana karena komitmennya membongkar mandiri,” kata Bey di Gedung Sate, Bandung, Selasa 11 Februari 2025.
Disebutkan, perjanjian kerja sama Pemprov Jabar dengan PT TRPN adalah terkait pengelolaan lahan darat seluas kurang lebih 5.700 meter persegi.
Lahan itu diperuntukkan bagi akses jalan dari 7,4 hektare lahan milik Pemprov Jabar.
Adapun lokasi pagar laut berada di luar bagian kesepakatan kerja sama Pemprov Jabar dengan PT TRPN.
“Kerja sama dengan Pemprov sendiri PT-nya hanya terkait dengan areal (lahan darat), dan kami sedang evaluasi ini bagaimana apakah (tetap) dilakukan atau diputus. Sedangkan evaluasi oleh Inspektorat dan BPKAD juga sedang dilaksanakan. Tapi itu (pagar laut) di luar area, karena yang lahan laut bukan bagian dari yang dikerjasamakan,” tutur Bey.
Pelanggaran
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jabar Hermansyah Manaf menyebut pembongkaran pagar laut Bekasi dilakukan, setelah PT TRPN mengakui pelanggaran dalam kegiatan reklamasi dan menyatakan kesiapan untuk dikenakan sanksi administratif, termasuk melakukan pembongkaran pagar laut.
“Sebagai tindak lanjut dari proses sanksi administrasi, hari ini Selasa, 11 Februari 2025, PT TRPN melakukan pembongkaran pagar laut secara mandiri menggunakan alat berat yang akan diawasi oleh DKP Jabar dan stakeholder terkait,” kata Hermansyah.***