Namun ironisnya, pada bulan Juli 2025, masih ditemukan aktivitas perkebunan kelapa sawit yang berlanjut dan bahkan meluas ke wilayah lain di Kabupaten Kuningan.
Hal ini menunjukkan adanya pembiaran atau tindakan faktual pasif yang dilakukan oleh pemerintah sendiri, sehingga kebijakan sebelumnya seolah tidak dijalankan secara konsisten.
“Fenomena ini menunjukkan ketidaksesuaian antara kebijakan resmi pemerintah dengan implementasi di lapangan,” ujar Azmi.
Situasi ini, lanjutnya, jelas tidak sesuai dengan prinsip good governance dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) seperti kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas.
Dalam sistem hukum administrasi Indonesia, pemerintah seharusnya bertindak konsisten dan tidak membiarkan kebijakan yang telah dikeluarkan menjadi ambigu di masyarakat.***